Kini Pelaku DA Diamankan Polsek Tulung Selapan
KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | DIDUGA pelaku kasus pembunuhan Noni (61), DA (45), mengaku kepada polisi. Diketahui Tim Macan Komering, bahwa dia membunuh korban dengan menggunakan racun.
Penjelasan itu dilontarkan DA kepada Tim Macan Komering, saat diinterogasi di TKP di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu 7 Maret 2021 pukul 14:00 WIB.
“DA mengaku kepada tim, ‘dia sudah memasukan racun milik sang suami kedalam pindang ikan salai yang dimasak oleh korban,” jelas Kapolsek Tulang Selapan AKP Eko Suseno SH MH, Minggu (7/3).
Bahwa pelaku mengaku kesal karena kerap terlibat cekcok dengan korban yang merupakan ibu mertuanya sendiri. Pelaku mengaku kesal dan memasukan racun sebanyak satu sendok makan ke dalam panci masakan pindang ikan salai yang dimasak korban,” kata AKP Eko Suseno SH MH, menirukan cerita Dewi Asmara.
Pelaku DA juga menjelaskan, bahwa racun itu adalah milik suaminya. Dia menjelaskan bahwa racun itu merk Fradan dan biasa dipergunakan oleh suami pelaku untuk meracun biawak. Pelaku mengaku kesal karena kerap terlibat cekcok dengan korban,” ujar AKP Eko Suseno SH MH.
Pelaku juga kerap bercerita kepada para tetangga kalau dia akan meracuni ibu mertuanya itu. Sebelum diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara mencoba kabur kedalam hutan.
Informasi yang dihimpun media ini dari saksi mata disekitar TKP, menjelaskan sebelum peristiwa itu terjadi kondisi psikologis pelaku dalam keadaan tertekan. Diduga, hal inilah yang menyebabkan pelaku nekad untuk menghabisi nyawa ibu mertuanya itu. Puncaknya, Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 11:00 WIB, DA memutuskan untuk meracuni ibu mertuanya tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh Noni karena kesal. Ia mengakui perbuatannya dihadapan Tim Macan Komering. Menurut DA, ia mengaku sudah lama memiliki hubungan yang tidak baik dengan korban. (*)
laporan : adeni andriadi