PN Palembang Izinkan Johan Anuar Hadiri Pelantikan Wakil Bupati OKU

PALEMBANG, SuaraSumselNews | TERDAKWA kasus dugaan korupsi mark up lahan kuburan, Johan Anuar, akan dilantik menjadi Wakil Bupati OKU pada Jumat (26/2) di Griya Agung Palembang.

Pria yang kini mendekam di ruang tahanan korupsi di Rutan Pakjo Palembang itu dikabarkan akan hadir pada proses pelantikan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH saat, Rabu (24/2).

Menurut Abu, bahwa saat ini sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.

“Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar, dalam hal ini PN khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh jaksa KPK,” ujar Abu.

Abu menambahkan, setelah majelis hakim bermusyawarah terkait pelaksanaan pelantikan pelantikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar itu boleh-boleh saja.

“Sepanjang dia (Johan Anuar) belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi, setelah dilantik akan langsung nonaktif karena statusnya terdakwa,” jelas Abu.

Sementara Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan surat pengajuan izin keluar rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Surat pengajuan permohonan keluar tahanan sudah diajukan ke PN Palembang, hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti,” ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

“Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya,” jelas Asri.

Seperti diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12) lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *