JAKARTA,, SuaraSumselNews | MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muaraenim, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, Rabu (17/2). Ramlan dieksekusi setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ramhlan akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg Tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2)..
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Selain itu, Ramlan juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim juga menghukum Ramlan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ramlan tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. (*)