PALEMBANG, SuaraSumselNews | WARGA Kabupaten Muaraenim, sempat kaget dan terharu, mendengar kabar Bupati mereka Juarsah di tangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin sore (15/2).
Sempat tak percaya, karena baru 1,5 bulan jadi bupati defenitif yang dilantik Gubernur Sumsel, Herman Deru. Terlepas itu semua bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR Muaraeniim, Bupati Muara enim definitif Juarsah langsung diciduk tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pada hari Senin (15/2).
Juarsah pun resmi menjadi tahanan KPK, dengan menggunakan rompi orange usai diperiksa di gedung KPK, pada hari Senin malam.
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Bupati Muaraenim : Pemkab Kekosongan Pemimpin. KPK tetapkan Bupati Muaraenim Juarsah tersangka baru kasus suap Proyek PUPR.
Dengan ditahannya Juarsah, kursi kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim benar-benar kosong. Juarsah sendiri, menyusul Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, yang sebelumnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada hari Senin, 2 September 2019 lalu.
Juarsah yang baru dilantik menjadi Bupati Muaraenim definitif sekitar 1,5 bulan lalu, belum didampingi Wakil Bupati (Wabup) Muaraenim, yang sebelumnya merupakan jabatannya.
“Sekdanya juga baru pensiun, baru saya buat Plt sekda. Apabila saya ditetapkan (sebagai tersangka) atau berhalangan, Pemkab Muaraenim kekosongan pemimpin,” ucap Bupati Muara Enim, sebelum ditangkap KPK.
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru dengan cepat langsung menunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar, sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Muaraenim.
Jabatan sementara tersebut berlaku, sampai status jabatan Bupati Muaraenim Juarsah memiliki kejelasan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plh Bupati Muaraenim sendiri, akan bertugas mengkoordinasikan pemerintahan daerah, agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lancar.
“Tapi tidak bisa menjalankan hal yang sifatnya prinsip. Sebab, bupati saat ini masih dijabat. Hanya saja, tidak bisa melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru sewaktu menyerahkan surat penunjukan Pelaksana harian (Plh) Bupati Muaraenim ke Wakil Bupati (Wabup) Muaraenim Juarsyah, tiga hari setelah Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani diciduk KPK dalam OTT kasus dugaan suap.
Jika nantinya Kemendagri sudah merilis status Juarsah sebagai Bupati Muaraenim nonaktif, Gubernur Sumsel akan langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt), untuk menjalankan tugas bupati.
Nantinya, Plt Bupati Muaraenim yang ditunjuk harus memenuhi sejumlah kriteria. Seperti harus menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Esselon II.
“Itu salah satunya. Prosesnya diusulkan ke Kemendagri, nama-namanya dan harus memenuhi berbagai kriteria,” ucapnya.
Terkait kasus yang menjerat Juarsah, Herman Deru pun prihatin dengan kasus kembali terjadi kepada Bupati Muaraenim.
Dia berharap, semoga Juarsah diberikan kekuatan mental, dalam menghadapi situasi yang berat, terutama bagi beliau dan keluarga.
Sekda Sumsel Nasrun Umar menuturkan, penunjukannya sebagai Plh Bupati Muaraenim, hanya akan berlangsung sampai ada keputusan dari Kemendagri mengenai pengisian jabatan Bupati Muaraenim.
“Hanya untuk menjalankan roda pemerintahan, sembari ada penjabat yang melaksanakan tugas Bupati,” katanya.
Dia mengatakan, ada satu nama pejabat di Sumsel yang sudah dipilih Gubernur Sumsel untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Muaraenim. Ada beberapa nama calon Sekda Muaraenim yang sudah masuk tahap tiga besar.
Namun dirinya tidak bisa menyebutkan siapa namanya. Hanya saja tinggal menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negarai (KASN) saja.
“Karena ini mungkin baru pertama kalinya (kekosongan seluruh jabatan di pemkab),” ucapnya. (tim)