Siap Hadapi Sidang PHP di MK
BATURAJA, SuaraSumselNews | KOMISI Penilihan Unum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. “Insyaa Allah kita menang,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Senin (18/1).
Langkah –langkah yang dilakukan adalah dengan menyiapkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.
Seperti masalah DPT, rekap hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten serta hal lainnya yang digugat oleh pemohon.
Bahkan KPU OKU juga sudah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya melawan pemohon pada persidangan di MK mendatang.
Dikesempatan itu Ketua KPU OKU mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI untuk menghadapi sidang gugatan di MK.
Menurut dia, pihaknya baru menerima surat yang diterbitkan MK yang menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.
Pada intinya KPU OKU sudah siap menghadaoi sidang di MK , bukti-bukti dan dokumen sudah disiapakan.
Sementara itu OKU merupakan salah satu Kabupaten dari 4 kabupaten yang digugat hasil pilkada. Bupati terpilih i Kabupaten OKU Kuryana Azis- Johan Anuar menang melawan kotak kosong. Kemudian gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten OKU berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Ketua KPU OKU mengaku tetap optimis akan menang dipersidanagn MK. (*)