“Ada Perusahaan Pekerjakan 118 TKA, Dilaporkan 26 Orang”

Hasil Temuan Kunker Komisi V DPRD Sumsel

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KOMIIS V DPRD Sumsel mengungkapkan, dari hasil kunjungan kerja (Kunker) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Muaraenim.

Selain mendapatkan data tidak sesuai antara pihak perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, terkait jumlah pekerja asing yang ada, juga menemukan pelanggaran lainnya.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Ajis, dari total 118 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan ternyata hanya 26 TKA yang dilaporkan kepesertaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakeraan.

Informasi ini terungkap saat kunjungan Komisi V DPRD Sumsel ke perusahaan di Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim beberapa waktu lalu.

Sementara untuk TKI berjumlah 301 orang yang dari jumlah itu hanya satu orang saja yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Temuan ini segera ditindaklanjuti dengan meminta data resmi dari Disnakertrans Sumsel, kenapa jumlahnya berbeda.

Kita juga minta keperusahaan untuk melengkapi visa TKA nya, apa pakai visa izin bekerja atau hanya wisata dan sebagainya,” kata Susanto, Jumat (15/1).

Politisi PDI Perjuangan ini sendiri tak mempermasalahkan jika ada tenaga asing bekerja di Sumsel, namum aturan harus tetap diberlakukan, dan jangan melanggar.

“Artinya, kalau mau investasi silahkan saja tapi soal aturan harus ditegakkan. Kita ke Singapura saja harus ngikuti aturan disana, jadi kalau di Indonesia, ya harus ikuti aturan yang ada di Indonesia,” tegaanya.

Hal senada diungkapkan wakil ketua komisi V Mgs Saipul Fadli, jika ada ratusan TKA bekerja disana ternyata tak dilaporkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya disinyalir Perusahaan memalsukan data dengan ancaman sesuai UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasionalnya,” capnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Komisi V menyayangkan sikap manajemen Perusahan yang terkesan tertutup saat ditanyakan terkait keberadaan dari ke-118 TKA yang dipekerjakan.

Mereka berdalih ratusan TKA tersebut tengah menjalani Work From Home (WFH) selama masa pandemi Covid-19 di mess yang lokasinya tak seberapa jauh dari kantor perusahaan tersebut.

“Saat kami hendak menuju ke mess dan minta ditunjukkan jalan kesana kami dihalang-halangi dengan alasan yang sepertinya dibuat-buat. Karena tak ingin terjadi yang tak diinginkan akhirnya kami mengurungkan niatan tersebut,” bebernya.

Tindak lanjut dari kunjungan ini, menurut Syaiful pihaknya lagi menunggu data lengkap TKA yang bekerja di perusahaan itu by name by address dari Disnakertrans Sumsel.

“Tanpa bermaksud mendahului ternyata bukan sekali ini saja Perusahaan ini bermasalah dalam mempekerjakan TKA, melainkan sudah berulangkali.

Makanya kami akan mengawal ini dan meminta instansi terkait agar menindaklanjuti permasalahan ini meski mereka mengerjakan proyek dari Kementerian, tidak ada alasan karena ini berkaitan dengan TKA dan akan terkait banyak hal nantinya,” pungkasnya. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *