Mantan Pejabat AF di PALI Jadi Tersangka, Rugikan Negara 7 M

PALI, SuaraSumselNews | TIM penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari)!Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan seorang tersangka AF yang diduga telah melakukan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 7 Miliar.

Penetapan tersangka AF mantan pejabat di Pemkab PALI ini diduga karena yang bersangkutan adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017.

Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare melalui penyidik, Arianti Maya Puspa Dewi menjelaskan berdarsarkan Surat Perintah Penyidikan print 690/L.6.22/Fd.2/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tim jaksa penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak. Misalnya, Sekretariat DPRD, BPKAD dan pihak ketiga yang terkait dalam kegiatan, termasuk saksi-saksi dari para anggota DPRD PALI.

Kata dia, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 48 orang dan masih berlangsung pmeriksaan dari saksi-saksi lainnya yang masih dilakukan pemanggilan.

“Tim penyidik telah berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 orang tersangka inisial AF yang diduga adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017.” ungkap Arianti Maya Puspa Dewi, Jumat kemarin (25/12).

Dijelaskannya, adapun perkiraan total kerugian yang timbul lebih kurang sebesar Rp 7.652.026.864. Namun demikian, angka ini masih dapat berubah mengingat saksi-saksi yang diperiksa masih belum selesai. Dan masih dimungkinkan nilai tersebut dapat berubah sesuai dengan fakta-fakta yang akan muncul di dalam pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan.

“Tersangka AF hingga saat ni belum hadir ke kejaksaan dan sudab diundang dengan beberapa kali panggilan. Dengan demikian kami belum mendpatakan informasi yang jelas dari tersangka dan belum dapat membuat berita acara pemeriksaanya,” terangnya.

“Kami berharap tersangka AF dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik dalam memberikan keterangan dan membuat jelas alur peristiwa yang sebenarnya terjadi.” pintanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *