PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan melarang aktivitas kerumunan masyarakat dan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2021.
Larangan itu dibuat setelah kasus covid-19 di Sumsel cenderung meningkat dan Kota Palembang kembali ditetapkan menjadi zona merah.
“Masyarakat Sumsel khususnya Kota Palembang harus menahan diri untuk tidak berkumpul saat tahun baru nanti karena dapat memicu kenaikan kasus dan klaster baru covid-19,” kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Senin (14/12).
Mawardi juga mengimbau masyarakat Sumsel tidak liburan tahun baru dengan bepergian ke luar kota. Hal ini mengingat akan adanya hari libur panjang saat momen natal dan tahun baru.
“Liburan ke luar kota itu jangan dulu karena kondisi masih pandemi covid-19. Lebih baik masyarakat bisa isi waktunya dengan berbagai kegiatan lain seperti berkebun atau yang lainnya,” jelasnya.
Saat ini pihaknya akan berkoodinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk membahas kebijakan apa yang akan diterapkan setelah kembali menjadi zona merah. “Mungkin beberapa hari kedepan kita akan rapat dengan Pemkot Palembang,” ujar Mawardi. (ril)