PALEMBANG, SuaraSumselNews – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Bupati sekaligus calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU),, Johan Anuar, dalam kasus dugaan korupsi dana lahan kuburan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyebut penahanan tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan, KPU bertugas menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan suara. Pihaknya berkewajiban menetapkan pemenang pilkada meski yang bersangkutan sedang tersandung hukum.
“Selama putusan belum inkract, tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih,” ungkap Amrah, Kamis (10/12).
Sementara terkait pelantikan, berdasarkan perundang-undangan merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri. “Itu sudah ranah Menteri Dalam Negeri kalau proses pelantikan. KPU hanya sampai penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Namun, jika putusan hukum sudah bersifat final, calon terpilih tetap dilantik dan pada saat itu juga diberhentikan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota.
“Setelah putusan final dan mengikat, baru diberlakukan pasal syarat calon,” kata dia. Diketahui, ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai 29 Desember 2020.
“Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka JA Wakil Bupati Ogan Komering Ulu periode 2015-2020 dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK,” ungkapnya.
Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
“JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.
JA yang saat perkara terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi. Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.
“Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” terangnya.
Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman yang merupakan orang kepercayaan JA. Dalam proses pembayaran tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atss nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.
“Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar,” tuturnya. (*)