Termasuk Acars Akhir Tahun 2020
PAGARALAM, SuarsSumselNews | PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pagaralam dan keluarnya surat keputusan bersama tentang memberlakukan kembali larangan menggelar hajatan dan kegiatan keramaian di Pagaralam sampai waktu yang belum ditentukan.
Dampak dari kebijakan itu, sejumlah masyarakat terpaksa harus membatalkan pesanan sejumlah perlengkapan hajatan yang sudah dipesan untuk acara di bulan Desember ini.
Banyak warga dan salah satunya ibu rumah tangga Mbak Titin (45) mengatakan, dirinya sudah merencanakan akan memggelar acara hajatan syukuran pada minggu kedua bulan Desember 2020 ini. Bahkan dirinya sudah membokking sejumlah perlengkapan seperti tanda, catring dan lain-lain.
“Karena tidak diperbolehkan, saya harus mengundur acara aqiqah anak saya dibulan Desember ini. Semua sudah saya pesan. Namun pemerintah kembali memperpanjang larangannya. Jadi terpaksa batal lagi dan pesanan terpaksa dibatalkan juga,” katanya.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan, larangan pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan atau hajatan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot Pagar Alam, Polres Pagar Alam, Kodim 0405 Lahat, DPRD Pagar Alam, MUI, Muhammadiyah, NU dan FKUB Pagar Alam pada tanggal 27 November 2020 lalu.
“Perpanjangan larangan tersebut berlaku sejak 1 Desember 2020, sampai dengan terbitnya peraturan perundang undangan dan sejenisnya yang mengatur tentang diperbolehkannya kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak,” katanya.
Wali Kota menginstruksikan Camat dan Lurah sebagai leading sektor pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk dapat lebih persuasif dalam mensosialisasikan larangan tersebut.
“Saya minta agar camat dan lurah memberikan penjelasan secara persuasif, sehingga masyarakat mematuhi kesepakatan bersama tersebut, yang memang dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Wako berharap, meski dikeluarkan larangan keramaian itu, namun Satgas tidak ingin terjadi selisih paham dengan warga. Walikota sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid 19 di Kota Pagar Alam meminta, agar ajakan larangan disampaikan secara halus, sopan santun dan meyakinkan, sehingga tujuan dari larangan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid 19, dapat diterima dan dipatuhi masyarakat.
“Jika kebijakan ini berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid 19, yang ditandai dengan tidak adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kota Pagar Alam, maka tidak menutup kemungkinan, Satgas akan memperbolehkan adanya kegiatan hajatan, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan pengawasan ketat,” kilahnya. (sp)