DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III
PALEMBANG, SuaraSumselNews – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke -18 masa persidangan III. Dengan agenda menyampaikan hasil laporan Pembahasan Raperda APBD Tahun 2021 dari komisi-komisisi, Senin (30/11).
Masing-masing komisi menyampaikan hasil rapat komisi dan menyetujui agar APBD Tahun 2021 ditetapkan sebagai perda.
Juru bicara Komisi I, Ridwan SH MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan mitra terkait, total anggaran belanja Rp. 672.483.266.474 atau sekitar Rp 672 Milyar. “Ada penambahan dalam pagu belanja anggaran beberapa mitra di RABPD tahun 2021,” ujarnya.
Sedangkan dalam laporan hasil rapat Komisi II, nota keuangan rancangan Perda APBD Tahun 2021, yang tertuang dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) OPD dan BUMD Kota Palembang.
Berdasarkan rapat bersama mitra terkait, Komisi I mencatat PAD pada Tahun 2021 sebesar Rp. 1.442.468.500.000 atau sekitar Rp. 1,4 Milyar, sedangkan total belanja sebesar Rp. 512.670.913.106 atau Rp. 512 Milyar.
Komisi II juga meminta kepada setiap OPD dan BUMD terkait untuk menetapkan tarif penerimaan atau pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan dalam APBD.
Sehingga tidak lagi terjadinya defisit anggaran bahkan berdampak pada hutang pemerintah Kota Palembang.”Komisi II menerima dan menyetujui RAPBD 2021 untuk disahkan menjadi perda Kota Palembang,” ujarnya.
Saran dari Komisi II, mengharapkan dalam melaksanakan program dan anggaran 2021 harus sesuai dengan ketetapan dalam pembahasan, masing-masing harus terukur dan tepat guna mengacu pada RPJMD Kota Palembang.
Juga menyarankan meningkatnya PAD dari sektor pajak perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang lengkap.”Pemerintah untuk meningkatkan SDM dalam mengelola keuangan masing-masing OPD,” ujarnya.
Juru bicara dari Komisi III, Chairudin Pelita juga menyampaikan hasil rekapitulasi pendapatan APBD 2021 yaitu pendapatan sebesar Rp. 38.173.000.000 atau sekitar Rp 38 Milyar, dengan belanja sebesar Rp 1.196.836.560.096 atau sekitar Rp 1,9 Triliun.
Namun beberapa catatan yaitu masih terdapat double kegiatan dalam dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota palembang, masih adanya kegiatan belanja mobil operasional, pemeliharaan kendaraan operasional dan belanja habis pakai.
Selain itu, lambannya penanganan kebakaran di Kota Palembang akibat kurangnya SDM pada Dinas Pemadam kebakaran dan kurangnya posko pemadam kebakaran daerah padat penduduk seperti daerah Kertapati dan Ilir Barat I.
“Masih terdapat banyak prioritas pembangunan jalan, saluran dan normalisasi yang ada berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi recopusing akibat Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Saran yaitu kebijakan penganggaran keuangan daerah recofusing agar DLKH dalam penggunaan anggaran lebih efisiensi.Hal ini mengingat masih banyak program skala prioritas yang harus dilaksanakan pada Tahun 2021.
Juga mengharapkan pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam kebakaran Kota Palembang untuk dapat menganggarkan kembali posko kertapati dan posko IB I, hal ini karena lokasi tersebut padat penduduk sehingga dapat mengurangi angka kebakaran dan korban jiwa.
Apresiasi kepada Dinas PUPR atas kerja kerasnya selama ini, namun juga untuk tetap melakukan pembangunan skala prioritas karena masih ada yang tertunda pada tahun sebelumnya.
“Pembangunan skala prioritas antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan, pembangunan dan pembuatan drainase, normalisasi anak sungai, pembebasan lahan dan pemeliharaan gedung-gedung yang ada di Kota Palembang,” ujarnya.
Juru bicara Komisi IV, Hj Yulfa Cindosari A Md juga menyampaikan hasil rapat pembahasan bersama 12 OPD mitra terkait yaitu total anggaran tahun 2021 pendapatan Rp. 131.162.277.550.009 atau sekitar Rp. 131 Milyar dan belanja sebesar Rp.1.891.349.754.625 atau sekitar Rp. 1,8 Triliun.
Komisi IV menyarankan untuk OPD tetap berpedoman pada asas efisiensi, transparansi dan akuntabel serta memberikan kebermanfaatan kesejahteraan masyarakat banyak.
“Penyusunan progam perencanaan untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat yang berpedoman pada RPJMD Kota Palembang,” ujarnya. (sp)