Lagi, Ivan Saputra Buat Surat dan Lapor ke DPRD OKU
BATURAJA, SuaraSumselNews, PT. ESBE Yasa Pratama (EYP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia manpower (tenaga kerja) untuk PT. Semen Baturaja (PT’SB). Dan perusahaan ini melakukan ragam aktivitas dan produktivitas serta efisiensi financial PT. Semen Baturaja.
Namun saat ini kondisi financial dari PT. Esbe Yasa Pratama dalam keadaan tidak stabil . Bahkan sejumlah . karyawan yang berstatus tetap dengan masa kerja 15 tahun lebih terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan tanpa menerima hak- haknya sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baru ada dua karyawan dari PT. Esbe Yasa Pratama, Suwardi masa kerja 26 tahun dan Tata Etrada masa kerja 18 tahun yang minta di dampingi DPC FSP PP KSPSI (Dewan Pimpinan Cabang Forum Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten OKU.
yang dipimpin, Firma Arwan.
Minggu lalu Selasa (16/6) telah diadakan pertemuan di Tripartit Kantor Disnaker antara pihak pekerja Suwardi dan Tata Etrada. Sedangkan dari pihak PT. Esbe Yasa Pratama, Apriansyah sebagai perwakilan perusahaan dan dari Disnaker, Ivan Saputra sebagai Kabid Hubungan Industrial. Juga dari pihak serikat pekerja oleh Ketua Firma Arwan dan Fikri sebagai Bendahara.
Dari hasil dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan Apriansyah menyatakan benar ke dua tenaga kerja tersebut adalah karyawan tetap. Dan telah di PHK . Memang belum mendapatkan haknya . Tetapi ia berkilah semua sudah di proses oleh Serikat Pekerja Perusahaan di Disnaker Sumsel di Palembang.
Sementara, Ivan Saputra dari Forum Serikat Pekerja terkejut, karena proses tersebut tidak di laporkan terlebih dahulu ke Disnaker Kabupaten .
Suwardi mengungkapkan kekecewaannya kenapa itu terjadi. Sedangkan dirinya sudah satu tahun di PHK tanpa informasi yang jelas untuk mendapatkan hak haknya.
Makanya, dari kesimpulan pertemuan itu, Ivan Saputra membuat risalah untuk di sampaikan kepada pihak manajemen, mengenai hak hak yang harus oleh pekerja sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kemudian akan diadakan pertemuan kembali, Selasa (23/6).
Namun, setelah satu Minggu berlalu hari ini Selasa (23/6) di tempat dan setelah menunggu beberapa jam, ternyata pihak manajemen PT. Esbe Yasa Pratama tidak menampakan kehadirannya. Dengan belum ada pertemuan, tersebut kembali Ivan Saputra membuat surat panggilan ke pihak manajemen dalam beberapa hari ke depan.
Dengan diabaikannya pertemuan kedua dari manajemen, membuat marah Serikat Pekerja Firma Arwan dan mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaan telah mengabaikan hak- hak buruh dan mengancam akan melaporkan hal ini ke DPRD OKU melalui rapat dengar pendapat, kilahnya. (*)
reporter. : fikri