Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Pidana Penjara 20 Tahun

Oknum JH, Adalah Mantan Kades
Arisan Gading Ogan Ilir

PALEMBANG, SuaraSumselNews |
KABID Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM, adakan jumpa bersama wartawan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBDesa, Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan TA.2018 di Palemban, Rabu (17/6).

Kabid Humas menerangkan bahwa tindak pidana korupsi dalam penggunaaan dan pertanggungjawaban dana APBDesa, tersangka JH (42) yang merupakan mantan Kades, Arisan Gading periode 2013 — 2019.

Kronologis kejadian, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentang penyimpangan oleh tersangka mantan Kepala Desa tersebut. Masing-masing, dana pembangunan fisik dua kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang.

Misalnya, pekerjaan pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading. Dan pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 300 x 3.50 x 0.15 Desa Arisan Gading dan dua kegiatan adalah fiktif.

Ditambah pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading. Pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 233 x 1.50 x 0.15 Desa Arsan Gading Kecamatan Indralaya Selatan.

Juga dana kegiatan BUMdes senilai Rp. 50 juta untuk pembelian tenda yang di ambil Kades Arisan Gading, tidak digunakan untuk keperluan tersebut. Dan ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan. Tidak sesuai atau lebih kecil dari pada yang tercantum dalam tanda terima/pertanggungjawaban (kurang bayar).

Kembali, kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban (fiktif). Bahwa kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban (fiktif). Disusul kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan.

Selain itu, dana telah dicairkan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban.
Tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima. Selain itu, tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan (LPD). Baik dana desa, alokasi dana desa maupun Siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya terpcantum dilaporan tersebut. Dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian.

Seperti diketahui Desa Arisan Gading Kecamatan. Indralaya Selatan memperoleh dana APBDes TA. 2018 dan telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp. 1.107.930.000.

Masing- masing, dana desa APBN Rp. 698.347.000. Alokasi Dana Desa APBD Rp. 348.083.000,. Ditambah penghasilan. Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD T/ IV Th. 2016 Rp. 11.700.000. penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Triwulan III dan IV Th. 2017 Rp. 49.800.000,-

Bahwa sejak, 24 September 2019 tersangka mantan Kades Arisan Gading telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan yang bersangkutan dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui persembunyiannya di Jakarta. Sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap dirinya.

Bahwa, di Polda Sumsel agar tersangka tidak melarikan diri lagi, Dan untuk kelancaran proses penyidikan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten. Ogan Ilir diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Diantaranya, terdiri dari kurang bayar Rp. 107.393.313, Kurang volume Rp. 323.302.036,00. Ditambah, danan fiktif Rp. 210.725.215,36 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 641.420.565,-.

Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Dan atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Ini sesuai Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
laporan ; sirlani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *