Tersangka IR Warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Abab
PRABUMULIH, SuaraSumselNews | TEAM Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) amankan tersangka pemilik Senpi (senjata api) ilegal, Minggu (7/6).
Adapun identitas tersangka, Irwanto alias Bonang (20) warga Desa Air Itam Kampung 4 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.
Penangkapan tersangka berawal dari Team Satreskrim Polsek RKT yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Pol Heri Gunawan melakukan patroli seperti biasa diwilayah hukum Polres Kota Prabumulih.
Pada saat berpatroli di Desa Jungai petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di depan SDN 83 Desa Jungai.
Mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi team melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Petugas langsung menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, dari hasil penggeledahan didapati Senpi rakitan yang sudah terpasang 5 amunisi di pinggang. Dan diduga akan dilakukan tersangka untuk melakukan tindakann kejahatan.
Dengan sigap petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek RKT guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kota Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek RKT Ipda Pol Budiono membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang bukti senjata api ilegal beserta 5 amunisinya telah kita amankan di Polsek RKT,. Dan tersangka terjerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senpi ilegal, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
laporan ; @nton darwis