Untuk Penerapan New Normal, 1 Juni – 2020
BANYUASIN, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mulai memperbolehkan Masjid/Mushollah untuk menggelar Sholat Berjamaah. Baik Sholat Ju’mat maupun sholat lima waktu.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Pemkab Banyuasin tentang seruan Pemerintah Pusat menerapkan new normal mulai 1 Juni 2020 mendatang.
Sebagai tanda dimulai kembali dilaksanakannya sholat berjemaah tersebut, Kamis (29/05) hari ini Bupati Banyuasin H Askolani bersama unsur FKPD akan mengikuti sholat maghrib berjamaah di Masjid Besar Jumhuriyah Pangkalan Balai.
Kendati demikian, pelaksanaan sholat berjamaah akan diawasi Satuan Tugas dalam penegakan disiplin protocol pencegahan covid 19 secara ketat. Dimana jemaah wajib memakai masker, sholat dengan shaf antar jemaah diberi jarak.
“Kemudian Harus membawa sejadah dari rumah masing-masing, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Serta tidak berjabat tangan,” kata Bupati Banyuasin H. Askolani
Jemaah yang tidak pakai masker disuruh putar balik sholat dirumah, begitu juga pendatang yang tidak mematuhi protocol Covid – 19 untuk tidak sholat di masjid atau mushollah
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Pemkab Banyuasin tentang seruan Pemerintah Pusat menerapkan new normal mulai 1 Juni 2020 mendatang.
Sebagai tanda dimulai kembali dilaksanakannya sholat berjemaah tersebut, Kamis (28/05), Bupati Banyuasin H Askolani bersama unsur FKPD akan mengikuti sholat Maghrib berjamaah di Masjid Besar Jumhuriyah Pangkalan Balai.
Kendati demikian, pelaksanaan sholat berjamaah akan diawasi Satuan Tugas dalam penegakan disiplin protokol pencegahan Covid – 19 secara ketat. Dimana jemaah wajib memakai masker, sholat dengan shaf antar jemaah diberi jarak.
“Kemudian harus membawa sejadah dari rumah masing-masing, Menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Serta tidak berjabat tangan,” kata Bupati Banyuasin H. Askolani
Jemaah yang tidak pakai masker disuruh putar balik sholat di rumah. Begitu juga pendatang yang tidak mematuhi protokol Covid – 19 untuk tidak sholat di masjid atau mushollah. (*)
laporan ; temi jen husni