Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang 29 Mei

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada calon jamaah haji (CJH) yang belum melakukan pelunasan hingga akhir masa pelunasan pada 20 Mei lalu.

Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I melalui Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si menjelaskan, pelunasan BPIH tahap ke dua dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir. Secara nasional masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan.
Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II pun diperpanjang. Perpanjangan berlangsung mulai 22 Mei hingga 29 Mei 2020. Khusus untuk Sumsel, dari jatah kuota sebanyak 7.012 orang, calon jamaah yang telah melakukan pelunasan berjumlah 6.772 orang atau mencapai 97,3 persen.
“Dengan demikian, masih ada sisa 240 orang yang belum melakukan pelunasan,” jelas Saefudin.

Menurut Saefudin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah). “Perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan BPIH Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU,” terangnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Saefudin mengatakan bahwa proses pelunasan BPIH diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS BPIH agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan melalui mekanisma tanpa tatap muka,” tuturnya.. (*)

laporan ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *