Bawaslu Selusuri Terlibatnya Oknum ASN ‘Gambar Bupati’

Terkait Viral Bantuan Sembako Covid-19

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews | TERKAITNYA viral Bansos Covid -19 Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, tegaskan kami bekerja sesuai sesuai Undang-Undang (UU), komitmen independen dan netral.

Penegasan ini disampaikan Darmawan Iskandar didepan para awak media di Kantor Bawaslu Ogan Ilir, Senin (4/5).

Dikatakannya, sesuai surat Bawaslu Pusat Nomor ; 0266 tanggal 30 Maret 2020, intinya berisi himbauan kepada seluruh Kepala Daerah se Indonesia. Jangan mempolitisasi Bansos Covid 19 untuk kepentingan politik pada Pilkada.

Terlebih lagi para Incumben atau petahana.

Kita sebaiknya fokus dan murni memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak Covid 19. Terkait Bansos Covid 19 OI berupa paket sembako pada karung beras terdapat gambar Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Bawaslu Ogan Ilir telah melayangkan surat kepada Bupati OI

Bahwa isi surat tersebut berisi himbauan untuk mentaati himbauan Bawaslu Pusat. Maksudnya agar tidak mempolitisir Bansos Covid 19. Untuk kepentingan Pilkada Incumben atau petahana.

Darmawan berharap semua pihak menahan diri. Dan memiliki keprihatinan yang tinggi terhadap wabah Covid 19. Dan mentaati aturan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Yaitu tetap berada di rumah masing-masing ketika tidak penting. Selalu pakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan masa.

Terkait viralnya video diduga dilakukan salah satu ASN saat menyerahkan bantuan kepada warga terkesan memberikan pesan khusus untuk mengingat nama Bupati HM Ilyas Panji Alam. Utananya berkaitan Pilkada OI,

Ketua Bawaalu OI, Darmawan akan tetap melakukan penelusuran netralitas ASN. Jika memang terbukti maka dapat dilakukan sanksi penindakan sesuai UU.
Secara bijak Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar terkait kondisi sulit dampak wabah Covid 19 berharap, agar semua kita, baik yang terlibat dalam proses politik maupun media agar tetap membuat suasana nyaman dan kondusif.

Proses Pilkada kita jalani sesuai UU, penanganan penanggulangan Covid 19 juga tidak boleh kita anggap sebelah mata. Bawaslu sesuai SOP tetap melakukan pengawasan yang profesional dan independent. Tidak ada yang salah kita buat benar, demikian sebaliknya, tidak ada yang benar dibuat salah. (*)

laporan ; gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *