117 Napi Lapas Banyuasin Jalani Asimilasi di Rumah

Telah Dilakukan Sebanyak 4 Kali

 

BANYUASIN, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA 117 narapidana (Napi) di Lapas Kelas ll A Kabupaten Banyuasin harus menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin saat dikonfirmasi Suara Sumsel News melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto mengatakan, pembebasan asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan MenkumHAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Pelaksanaan asimilasi WBP dilakukan dalam beberapa tahap, pada Kamis (2/4) ada 18 WBP dibebaskan. Kemudian pada Jumat (3/4) 30 WBP. Selanjutnya Senin (6/4) 30 WBP, dan Selasa (7/4) 39 WBP. Tapi secara keseluruhan ada 117 WBP di Lapas Banyuasin yang menjalani asimilasi di rumah.

“Mereka yang bebas adalah warga binaan kasus pidana umum dan beberapa pidana khusus dengan ketentuan dan syarat berlaku. Mereka sudah menjalani minimal setengah masa tahanan untuk asimilasi dan tanggal dua pertiganya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, berkelakuan baik. Dan bagi mereka yang tidak terkait PP 99 tahun 2012 serta tidak menjalani subsider,” jelas dia.

Dengan dibebaskannya 117 WBP ini. Dapat sedikit merampingkan isi Lapas yang saat ini telah mencapai over kapasitas. Setelah dibebaskannya WBP tersebut, jumlah penghuni Lapas Banyuasin berkurang menjadi 962 orang dengan kapasitas 485.

“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama. Segala upaya telah kita lakukan. WBP juga punya hak untuk dijaga kesehatan dan dilindungi dari segala macam penyakit,” papar dia.

reporter : adeni/temi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *