Hingga Sidang ke- 5 di PN Ganti Rugi, Belum Tuntas

Atas Tuntutan Warga Arisan Buntal dengan PTWK-HK

 

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | PATUT diapresiasi upaya pemerintah pusat membangun fasilitas Jslan Tol khususnya Palindra dan Kayuagung.
Manfaatnya sangat dirasakan, paling tidak telah memangkas lamanya waktu perjalanan hingga 50 persen dan tercipta kelancaran lalu lintas.

Namun seiring manfaat yang ada, tidak sedikit permasalahan baru dimasyarakat bermunculan. Dan justru kerugian besar dirasakan oleh masyarakat. Diantaranya yang terjadi di ruas Jalan Tol Kayuagung — Pematang Panggang. Tepatnya di Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung OKI. Dimna tanam tumbuh buah musiman penopang kehidupan warga desa ini mati.

Anehnya hingga persidangan ke lima di Pengadilan Negeri Kayuagung, pihak PT Waskita-Hutama Karya (WK-HK) tidak juga memperlihatkan kepeduliannya terhadap tuntutan masyarakat..
Utamanya melalui kuasa hukum mereka di PN Kayuagung. Sekalipun telah memakan waktu bertahun-tahun.

Buktinya, salah seorang warga pemilik tanam tumbuh yang mati akibat ditimbunnya ruas Jalan Tol KA-Pematang Panggang, IW, dimana lahan tanam tumbuhnya, terimbas dari penimbunan itu. Kepada koran ini dia mengatakan, sangat menyesalkan sikap PT WK-HK yang tidak manusiawi.

Kita paham pemerintah membangun gasilitas Jalan Tol dalah untuk kemakmuran masyarakat. Bukan seperti yang kami alami, justru menderita kerugian, ujarnya kesal.

Sementara itu Kuasa Hukum Rusli Bastari mengatakan, seringnya ketidak hadiran tergugat, dalam hal ini PT WK-HK, jelas tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berproses. Kita sebagai kuasa hukum penggugat tetap pada aturan proses gugatan.

Jika dalam proses-proses tersebut tetap tidak hadir. Maka akan dianggap telah memenuhi tuntutan warga. Tentunya pihak PN akan membuat keputusan bahwa tergugat menerima tuntutan dan diwajibkan melakukan pembayaran ganti kerugian sesuai tuntutan warga.

Terpisah salah seorang warga penggugat NR kepada koran ini mensmbahkan, heran juga kita, masak oknum PTWK dan PTHK selalu saja tidak hadir dalam proses persidangan.
Padahal kalau kita mendengar tujuan presiden RI bapak Jokowi membangun gasilitas Jsan Tol adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Jadi kalau dikaitkan bahwa Presiden RI Jokowi sering bertanya, kenapa masih saja ada yang meributkan pembangunan fasilitas Jalan Tol? Jawabnya ringan saja, karena ada yang dirugikan dan presiden tidak tahu.
Seperti halnya kerugian yang kami derita, padahal jika oknum PTWK dan PTHK memiliki kepedulian pada kehidupan kami masyarakat desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung OKI, pastilah tidak seperti ini.

Bayangkan ketika tanaman buah tahunan yang kami miliki ini masih hidup, pastilah kami masih menikmati hasilnya. Ya tidak seperti sekarang, sedih hati kami melihat kejadian ini.

Karena tanaman buah tahunan ini juga merupakan warisan orang tua kami. Dan setiap kami memetik hasilnya, kami juga dapat berwakaf dan berinfaq untuk almarhum orang tua kami.

Untuk itu agar Bapak Presiden RI Pak Jokowi, tidak lagi bertanya kenapa masih ada yang meributkan pembangunan Jaan Tol, jawabnya PT HK dan PT WK secepatnya ganti kerugian kami sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Terlebih lagi tuntutan ini kami lakukan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kayuagung. Dan tidak kami lakukan secara berutal, karena kami sangat sadar negara Indonesia adalah negara hukum. (*)

reporter ; gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *