Bupati Muara Enim Resmi di Berhentikan

H Juarsah SH Jabat Plt Bupati Muara Enim

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengharapkan Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah, SH dapat melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim secara maksimal.

Hal tersebut disampaikannya saat Penandatanganan surat Gubernur Sumatera Selatan tentang penugasan Wakil Bupati Muara Enim, dan  penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai Nomor 131.16.274 tanggal 21 Februari 2020 tentang pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim.

Bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (23/3), penandatanganan ini dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati SH, MH, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar dan sejumlah Forkompinda yang berkesempatan hadir.

Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru mengatakan, saat ini tantanganan Plt. Bupati Kabupaten Muara Enim adalah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim Khususnya untuk dapat melawan virus corona sedini mungkin.

“Bersama-sama mengkonsolidasikan dan menghadang lajunya virus ini, Beberapa tokoh harus punya peran minimal untuk mengingatkan sosialisasi tentang penyebaran virus ini,” katanya.

Menurutnya, Himbauan dari Pemerintah pusat untuk mengurangi pertemuan- pertemuan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus dipatuhi.

“Ini bukannya mengurangi kinerja dan mengurangi makna sebuah acara, Social distance merupakan cara untuk mengurangi penyebaran virus ini,” tuturnya.

Surat Keputusan pemberhentian tersebut diserahkan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, kepada Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah, SH di Graha Bina Praja.

Pemberhentian H Ahmad Yani tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim.

SK pemberhentian ini dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muara Enim non-aktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *