Wali Kota Keluarkan Surat Edaran
PALEMBANG, SuaraSumselNews |
WALI KOTA Palembang melalui
Dinas Tenaga (Disnaker), Yanurpan Yanny mengatakan, Wali Kota Palembang secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran NOMOR: 14/SE/DlSNAKER/2020 Tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona virus Disease(Covid-19) di Palembang.
“Semua perusahaan di Palembang diminta untuk lebih massif dalam sosialisasi dan melakukan edukasi melalui media massa tentang wabah penularan virus corona,” ujar Yanurpan, Sabtu (21/3).
Adapun langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan, tertuang salam surat edaran tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/lll/2020 tentang perlindungan pekerjaan/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Hendaknya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).
“Kita terus memberikan himbauan kepada semua perusahaan di Palembang untuk tetap waspada. Serta meningkatkan upaya perlindungan terhadap pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan tentang wabah virus corona,” jelas dia.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Maksudnya dalam upaya pencegahan kasus Corona adalah langkah yang harus diambil segera.
Melaporkan, mendata kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja. Dan melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan tindakan pencegahan.
Misalnya, seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K-3. Juga pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja, jelasnya.
Setiap perusahan di Palembang diharapkan membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja serta menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau usaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Tak kalah pentingnya, perusahaan juga melaksanakan perlindungan pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait pandemi Covid-19 . Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter. Sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi dimaksud;
Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter. Maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sehingga sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” katanya.
Untuk pengawasan perusahaan ini, tambah Yanurpan, akan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel untuk memastikan perusahaan melakukan surat edaran walikota.
“Jadi untuk Disnaker Kota Palembang hanya mengadakan pembinaan saja, untuk melakukan pengawasan Disnaker akan bekerjasama dengan Disnakertran Sumsel untuk memastikan perusahaan yang berjumlah lebih kurang 4 ribu untuk melakukan edaran Wako tersebut,” jelasnya. (*)
reporter : adeni andriadi