Lagi, WK – HK Berkelit Ulur  Waktu Ganti Rugi Warga

Sidang Lanjutan akan Digelar

 

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | LAGI sidang ke empat di PN Kayuagung atas tuntutan warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung (OKI) kepada PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya (PTWK-HK) molor lagi.

Sepertinya menghindar PT WK-HK dari rasa ganti kerugian warga atas matinya tanaman buah tahunan yang selama ini menjadi penopang hidup mereka. a
Dengan tidak adanya hasil sidang ke empat Rabu (4/3), merupakan batas waktu akhir sidang mediasi sesuai UU.

Dengan demikian maksud mediasi yang diminta PT WK-HK melalui PN Kayuagung sama sekali tidak bermakna. Dan patut diduga pihak PT WK-HK terkesan hanya mengulur waktu dan mengelak dari tanggung jawabnya

Kuasa Hukum warga, H.Rusli Bastary, SH, sesaat usai sidang mediasi di PN Kayuagung menemui klinnya yang hadir mengatakan bahwa pihak PT WK-HK tidak memanfaatkan masa sidang mediasi. Bahkan hingga akhir batas waktu sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan paling lama 30 hari, diabaikan.

Pihak PT WK-HK bahkan mengatakan sidang tuntutan akan dilanjutkan. Salah seorang warga IW (50) sepontan mengatakan, PT WK-HK memang senang mengecewakan warga. Terbukti sidang pertama salah satu utusan dari mereka tidak hadir. Lalu pada sidang kedua meminta dimediasi.

Kemudian pada sidang ke tiga minta ditunda dan pada sidang ke-empat sidang tuntutan berlanjut. Jadi apa artinya meminta dimediasi ujarnya kesal.

Dengan berlanjutnya ke sidang tuntutan, maka proses tuntutan warga meminta penggantian kerugian atas matinya tanaman buah tahunan akibat adanya proyek jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang oleh PT WK-HK, semakin memakan waktu lama dan panjang.

Terpisah Nur (50) yang melanjutkan penuntutan ganti kerugian dari orang tuanya yang meninggal dunia belum lama ini mengakui, kami sangat sedih, kalau dulu setiap tahun ketika buah duku orang tua kami berbuah kami menjual dan mengirimnya ke Jakarta. Tapi sekarang karena buah tahunan ini mati, kami hanya menjadi penonton dan yang lebih menyedihkan lagi, bersamaan itu pula orang tua kami juga meninggal, bahkan meninggalnya justru dalam masa penuntutan ganti kerugian ini, ujarnya sedih.

Seandainya kesedihan dan penderitaan ini dirasakan oleh orang-orang PT WK-HK mungkin tuntutan ganti kerugian ini tidak berlarut-larut tambahnya. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *