Baiknya PTGTP Jangan Kelola Pasar Kuto Lagi

Pedagang Datangi Pemkot Palembang

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA puluhan pedagang Pasar Kuto, mendatangi Balai Kota Palembang. Mereka datang hendak melaporkan kepada Pemerintah Kota (pemkot) tentang pemeliharaan gedung Pasar Kuto yang diduga tidak dijalankan oleh PT Gantada Tirta Prima (GTP).

Sebagai pihak ke tiga, diduga PT GTP melakukan pelanggaran perjanjian dengan pemerintah Kota Palembang. Utamanya, sebagai pengelola, PT GTP diduga tidak melakukan perbaikan terhadap gedung Pasar se selama tujuh tahun berturut-turut.

Pedagang Pasar Kuto, Nuri, (56), mengaku, dirinya bersama para pedagang lain datang ke Balai Kota untuk meminta Walikota Palembang segera mengambil alih pengelolaan Pasar Kuto.

“Setiap ada kerusakan bangunan, kami para pedagang selalu melakukan perbaikan, bukan oleh pihak PT GTP selaku pengelola. Makanya, minta
walikota Palembang segera mengambil alih pengelolaan Pasar Kuto,” pinta Nuri, Kamis (27/2).

Safriadi Syamsuddin, sebagai kuasa hukum pedagang Pasar Kuto mengakui, para pedagang hari ini datang ke sini untuk melaporkan PT GTP kepada Pemerintah Kota Palembang

“Saya bersama para pedagang hari ini baru selesai melakukan audiensi dengan Pemkot. Tadi kami membicarakan tentang kerusakan gedung Pasar Kuto yang sudah sangat krusial dan harus segera diperbaiki,” kata Safriadi saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan Pihak PD Pasar beserta Dewan Pengawas PD Pasar Palembang.

Kerusakan gedung Pasar Kuto diantaranya atap jebol, pemeliharaan, dan pembuatan parit. Para pedagang meminta agar pengelolaan Pasar Kuto dikembalikan ke Pemerintah Kota karena para pedagang merasa lebih nyaman jika pasar kuto tetap di kelola oleh pemerintah kota.

Diduga PT GTP kebal hukum dan tidak menghiraukan 2 kali Surat Peringatan yang dilayangkan oleh PD Pasar dan Pemerintah Kota Palembang.

Penarikan retribusi kepada pedagang senilai Rp11 ribu perhari. Selama ini para pedagang Pasar Kuto selalu patungan jika ada perbaikan. Total secara keseluruhan, ada sekitar 400 pedagang di Pasar Kuto.

Sementara, Dewan Pengawas PD Pasar Palembang Jaya, Riza Pahlevi, mengatakan, pihaknya segera memanggil PT GTP untuk membahas soal perjanjian kerja antara pemerintah dan PT GTP.

Sebagai catatan, pihak GTP diketahui sebagai perusahaan yang terikat perjanjian bekerja sama dengan Pemkot Palembang. khusus melalui PD Pasar semenjak tahun 2013 hingga tahun 2038 dan menaungi Pasar Kuto termasuk Pasar 16 Ilir. (*)

laporan ; adeni andriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *