Alex Noerdin tidak Dilarang Gunakan VVIP Room SMB ll

Asal Melalui Prosedur yang Jelas

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KINI polemik penggunaaan VVIP Room Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) ll Palembang, terus bergulir. Makanya Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol  Setda Sumsel, Drs Iwan Gunawan Syaputra, M.Si  menegaskan tak ada larangan bagi pejabat, termasuk mantan Gubernur Sumsel  Alex Noerdin  untuk menggunakan VVIP Bandara SMB  tersebut, sepanjang yang bersangkutan meminta izin dan berkoordinasi dengan protokol Pemprov Sumsel.

“Selama ini tidak ada persoalan. Para pejabat yang lewat VVIP Bandara SMB 2 dipersilakan. Bahkan diberikan pelayanan yang prima,“ ujar Iwan, Kamis (10/10).

Menurut Iwan, jika ada informasi bahwa Alex Noerdin mendapat larangan melewati VVIP Bandara SMB, kemungkinan yang bersangkutan belum atau tidak menyampaikan informasi atau mengajukan izin untuk menggunakan fasilitas tersebut.

” Selama ini jika ada koordinasi dan komunikasi, semua pejabat dipersilakan tak terkecuali para anggota DPR RI,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, prosedur pengunaan VVIP Bendara tersebut sudah sangat jelas  tercantum dalam  Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 619/KPTS/VIII/2018 Tertanggal 24 Oktober 2018 Tentang Penggunaan Ruang Tunggu Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sulatan Mahmud Badaruddin II Palembang. Dimana  dalam Keputusan  tersebut dijelaskan bahwa penggunaan ruang tunggu  Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II  berlaku untuk :

(a) . Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon I Pemprov Sumsel beserta keluarga.

(b) .Penerimaan tamu-tamu seperti Pejabat  Lembaga Tinggi Negara, para Duta Besar, Menteri, Pejabat Setingkat Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian.

(c). Pejabat Eselon I Baik Pusat maupun Daerah Lain. (d). Pejabat Lain/tokoh/ perorangan yang diperkenankan oleh Gubernur.

“Dalam keputusan Gubernur itu dijelaskan bahwa penggunaan  ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu  harus mendapatkan izin gubernur. Kemudian penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikoordinasikan dengan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel”pungkas Iwan. (*)

laporan ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *