Bupati Ogan Ilir Belum Dapat Laporan
INDRLAYA, SuaraSumselNews | PEMKAB Ogan Ilir sempat heboh, karena empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas disini diamankan oleh tim petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui ke-empat oknum ASN tersebut, diantaranya RF (33) mantan pemakai narkoba tahun 2012. Dan dia sempat berhenti, namun lagi (pemakain rutin-red) sejak satu tahun terakhir ini.
Kemudian, oknum RS (30) diketahui sebagai pemakai aktif baru. Dan diduga telah dia lakukan sejak satu bulan terakhir secara rutin yakni seminggu satu kali.
Sedangkan, oknum EP (39) baru aktip sebagai pemakai satu bulan terakhir dan rutin 1-2 kali seminggu. Dan oknum ASN FH (34) juga sebagai pengguna baru aktip dalam satu bulan terakhir dengan rutin pemakai 1-2 kali seminggunya.
Sementara, pihak BNNK Ogan Ilir secara rinci belum memberikan keterangan secara detail atas ke-empat oknum ASN tersebut. Dan mereka saat ini masih aktif bertugas pada dinas atau OPD jajaran Pemkab Ogan Ilir.
Bahwa selain ke-empat oknum ASN tersebut juga turut diamankan satu orang tukang becak motor (bentor) yang berinisial BR (29) dan aktip sebagai pemakai sejak tahun 2014, hingga saat ini.
Diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan BNKK, terdata semuanya positif sebagai pengguna narkoba. Dan menurut keterangan Kasi Berantas BNNK Ogan Ilir, Kompol Jhon Lee, didamping Kasi Rehabilitas, Naris Dwi Lestari, dan Kasubag Umum, Zainal Arifin, membenarkan dalam keterangan pers, Rabu siang (25/9) di ruang kerjanya.
Dikatakan, bahwa pada Selasa (24/09) pihak BNNK mendapatkan informasi, disalah satu rumah yang berada di Komplek Jamal Rumah Susun Bhakti Guna Palembang sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Makanya, atas laporan tersebut BNNK langsung melakukan olah TKP dan ternyata benar saat itu terdapat dua orang oknum ASN usai pesta narkoba. Dan hasil penggeledahan, hasilnya didapati barang bukti berupa alat hisap sabu.
Beberapa waktu kemudian, satu orang tukang becak motor (bentor) datang ke TKP dan langsung diamankan saat itu. Kemudian, datang lagi dua orang oknum ASN lainnya.
Sampai saat ini, para pelaku telah diamankan dan digelandang ke BNNK Ogan Ilir, berikut barang bukti untuk diwajibkan rehabilitas, terang Jhon Lee.
Dijelaskannya bahwa para pelaku diwajibkan untuk direhabilitasi karena pelaku hanya merupakan korban penyalahgunaan narkoba saja. Maksimal rehabilitasi yakni selama tiga bulan.
Sementara dari pihak keluarga, pelaku meminta direhabilitasi di IPBL Pagar Alam. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, belum berhasil dikonfirmasi atas ulah oknum-oknum ASN tersebut. (*)
laporan : gusti ali