PALEMBANG, SuaraSumselNews | Adanya dugaan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terindikasi menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilihan calon legislatif DPRD OI tahun 2014-2019 lalu.
Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption (CIC) Sumsel meminta pihak kejaksaan tinggi Sumsel untuk mengawal permasalahan dugaan ijazah palsu.
Koordinator Aksi LSM CIS, Dedi Irawan mengatakan, Bahwa ijazah sarjana hukum (SH) yang digunakan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapil 1 dari partai Gerindra periode 2014-2019 terindikasi palsu.
“Ijazah yang diduga palsu tersebut, berasal dari Universitas Islam Az-Zahra. Sebab kementrian PD Dikti dengan nomor 376/B.2/LL/2016 menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar di Kemenristekdikti,” katanya saat orasi di halaman Kejati Sumsel, Kamis (15/08/2019).
Diterangkan Dedi, Oknum DPRD OI tersebut diterima di UI Azzahra pada semester ganjil tahun 2009 dengan nomor induk mahasiswa 2009218090 masih tetap terdaftar sebagai mahasiswa aktif, karena sesuai pernyataan pengunduran dirinya sebagai mahasiswa UI Azzahra tertera di Web Kemenristek Dikti forlap.ristekdikti.go.id tanggal 01 Agustus 2019.
“Sementara ijazah kelulusannya dikeluarkan tahun 2012, itupun dengan nomor induk yang sama, jelas-jelas ini ada indikasi pemalsuan ijazah,” tegasnya.
Menanggapi aksi dari LSM CIC tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menyarankan agar pihak CIC melaporkan juga hal tersebut ke Polri OI. Pasalnya, wewenang masing-masing instansi telah diatur dalam undang-undang.
“Seharusnya yang melakukan penyelidikan ini pihak penyidik polri, tolong dibawa ke pihak penyidik OI, kami Kejati Sumsel akan memantau sejauh mana perkembangan kasus ini,” ungkapnya.
“Yang jelas permintaan dari LSM CIC ini akan kami sampaikan ke bapak Kajati kalau ini masuk ke Polri Ogan ilir,” terangnya. (ril)