PALEMBANG, SuaraSumselNews | Muhammad Rifai (30th) mengalami cacat semur hidup akibat terkena siraman air keras yang dilakukan Oong dan Medi, akibat perbuatannya, kedua orang ini sudah mendekam di tahanan, sedangkan Rifai harus menjalani hidup dengan luka di mata sebelah kananya akibat terkena air keras dan mengakibatkan rabun penglihatannya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, akhirnya terduga otak kasus penyiraman air keras tersebut berinisial IB sekarang sudah bergulir di persidangan. Tersangka ditangkap tim Jatanras Direskrimum Polda Sumsel saat berada di salah satu Mall di Kota Palembang, Jumat (4/4/2019) beberapa waktu lalu.
Diduga, IW (46th) memerintahkan dua orang tersebut untuk melakukan penyiraman air keras dan membuat korban Muhammad Rifai alias Ivan mengalami cacat di kelopak mata sebelah kanan dan menyebabkan kerabunan.
Ivan kesehariannya bekerja sebagai penjaga malam dikeroyok di depan Swalayan Indomaret di Jalan Siaran Sako Perumnas. Pasalnya, korban di pinta jatah jaga malam sebesar Rp 500 ribu, dan Ivan tidak mengindahkan hal tersebut.
“Sebenarnya, tersangka diajak sama-sama jaga malam kalau ingin mendapatkan jatah. Namun, tersangka menolak,” jelas Desta saat dibincangi di Pengadilan Negeri, Rabu (7/8/2019).
Desta berharap IW dihukum dengan setimpal sesuai dengan perbuatannya dan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memantau persidangan ini sampai tersangka dihukum seadil-adilnya, karena korban cacat seumur hidup,” tegasnya.
Sementara, dalam persidangan tersangka IW selalu berbelit-belit ketika ditanya hakim dan jaksa penuntut umum, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang berikutnya pada 20 Agustus 2019 mendatang.
Jaksa penuntut umum diminta untuk melengkapi berkas yang telah ditentukan pada sidang berikutnya. (*)