NCW Tanya Laporan Korupsi

Sudah 1 Tahun Belum Ada Penjelasan Kejati

PALEMBANG, SuaraSumselNews | TERNYATA keseriusan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nastional Coruption Wacth (NCW) Lahat dalam mengungkap berbagai kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, hingga kini terus bergulir.

Buktinya, Selasa siang kemarin (16/7), khususnya tentang kasus-kasus pidana di Kabupaten Lahat, elemen anti korupsi ini, secara resmi lagi, menyampaikan surat tertulis permohonan dan/atau permintaan hasil perkembangan perkara atau SP2HP atas laporan mereka terkait dugaan penyimpangan.

Diantaranya, kasus perjalanan dinas fiktif oleh anggota DPRD Kabupaten Lahat. Korupsi proyek air baku Kota Lahat tahun 2013 sebesar Rp 115 milyar lebih. Dugaan korupsi gedung AKN Lahat, markup mobil KIR Dishub Lahat dan dugaan jual beli proyek di ULP Kabupaten Lahat.

Ketua LSM NCW Lahat, Dodo Arman kepada media ini menerangkan bahwa langkah permintaan hasil perkembangan perkara atau SP2HP tersebut, merupakan komitmen sejak awal untuk mengetahui dan mengawasi sejauh mana perkembangan pengusutan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di sampaikan ke lembaga hukum yang membidangi tindak pidana korupsi di Sumsel.

Kata dia, pihaknya selalu setia memperjuangkan supremasi hukum dan kebenaran dalam menyuarakan pengusutan kejahatan kasus korupsi di Kabupaten Lahat. ‘’Meski kami selalu dihambat oleh tindakan kriminalisasi segelintir oknum pembela koruptor. Namun tak pernah akan mundur, gentar atau takut menyuarakan kebenaran itu,’’ tegas Dodo yang didampingi Pirdaus Alamsyah Koordinator Front Anak Bangsa menggugat (FRABAM) Lahat.

Diketahui, Selasa kemarin (16/07), LSM Nasional Coruption Wact Kabupaten Lahat bersama Front Anak Bangsa Menggugat, menyambangi kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang. Maksudnya untuk mempertanyakan laporan perkembangan indikasi empat kasus korupsi di Kabupaten Lahat yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu. Dan diduga telah merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah.

Sementara Koordinator Front Anak Bangsa Menggugat (FRABAM) Lahat, Pirdaus Alamsyah menambahkan, maksud kehadiran mereka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan untuk menyampaikan surat permohonan atau permintaan perkembangan perkara (SP2HP) atas laporan NCW dan FRABAM.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada keseriusan tindakan hukum yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel selama satu tahun terkahir ini. Karena, ke lima kasus tersebut dalam pelaksanaannya dilapangan telah dilaporkan setahun yang lalu. Tepatnya, 16 Januari 2018, lalu.

Namun nyatanya hingga kini, belum ada kejelasan yang berarti dari pihak Kejati Sumsel. Makanya, kali ini kami datang ke Kejati Sumsel lagi, untuk mempertanyakan sejauh mana hasil penyelidikan kasus dimaksud.

Sementara itu, Kasi C Bidang Intelejin Kejati Sumsel, Laode Nusrin,SH,MH yang didampingi Fadli Bagian Humas kepada wartawan diruang kerjanya (Selasa 16/7) mengatakan, berhubung isi surat tersebut dari lembaga yang resmi tentang korupsi dan harus dijawab juga secara resmi.

Ya nanti akan kita sampaikan terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel. Kemudian melakukan rapat internal. Setelah itu, akan diberi jawaban tertulis. ‘’Mudah-mudahan pekan depan sudah ada jawaban tertulis sesuai permintaan pelapor,’’ tegas Laode. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *