TTE Penerbitan KK Gunakan QR

Mulai Diterapkan Disdukcapil Banyuasin

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews | DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  Kabupaten Banyuasin akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan, Kepada media ini, Senin kemarin.

Kepala Dukcapil Banyuasin, Saukani, menyampaikan penerapan TTE merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 7 tahun 2019 tentang Penggunaan Administrasi Kependudukan secara Data Dalam Jaringab (DARING). Maksudnya guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman.

“Tanda Tangan Elektronik pada penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Untuk mengetahui keabsahan data, bisa diketahui dengan QR Scanner,” jelasnya Saukani

Sebelumnya, Dukcapil Banyuasin melakukan sosialisasi penerapan TTE melalui penerbitan Surat Bupati Banyuasin Nomor 470/1658 prihal Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan  tertanggal 27 Junii 2019.

Surat tersebut disampaikan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Banyuasin dan kepala desa.

Saukani menunuturkan dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara data dalam jaringan (DARING),  masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat. Hal itu mengingat beberapa prosedur pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.

Dia mencontohkan setelah diterapkannya TTE, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) lebih mudah, Dan ini Salah satu upaya dalam rangka mempermudah bagi masyarakat memperoleh pelayanan.

Saukani juga menyebutkan penerapan TTE ini adalah yang pertama kali  dan akan diterapkan di Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu bentuk wujud untuk pencapaian Banyuasin Bangkit, Adil Dan Sejahtera. (*)

laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *