99 Ribu Hektare Lahan Hutan Sumsel Dilegalkan

Tujuannya untuk Dikelola Masyarakat
PALEMBANG,  SuaraSumselNews | SEDIKITNYA  99 ribu hektare kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan telah dilegalkan pemerintah. Maksudnya untuk dikelola oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Pemberian hak akses mengelola lahan hutan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Lebih dari itu, program perhutanan sosial juga diharapkan dapat menjadi jalan untuk meyelesaikan konflik, melindungi das-das penting dan keanekaragaman hayati.
Selain itu mendukung penguatan hak-hak masyarakat hukum adat. Jumlah izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan hingga awal tahun 2019 telah mencapai 93 izin, yang melegalkan akses pengelolaan hutan bagi sekitar 14.500 KK yang berada di sekitar kawasan hutan.
Perhutanan sosial dirancang sebagai program yang menganut kelembagaan dan sistem ekonomi yang bersifat kolektif. Namun demikian, realita kelompok perhutanan sosial dan aktivitasnya pada umumnya belum melembaga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.
Aktivitas ekonomi masyarakat saat ini cenderung bersifat privat, baik dalam hal penguasaan lahan, permodalan dan faktor-faktor produksi lainnya. Adanya gap (kesenjangan) antara realita kelembagaan ekonomi masyarakat saat ini dengan kelembagaan perhutanan sosial. Dan yang dikehendaki merupakan salah satu tantangan dalam menggulirkan program perhutanan sosial,.
Tujuannya agar benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah dan strategi yang tepat agar implementasi perhutanan sosial dapat mengarah pada sasaran yang tepat.
Diskusi yang dikemas dalam bentuk Talk Show ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan para pihak agar lebih memahami langkah-langkah dan strategi. Disertai implementasi program perhutanan sosial pada level pemangku kebijakan dan implementor pada tingkat tapak. Tema Talk Show adalah “Langkah dan Strategi Implementasi Pasca Izin Perhutanan Sosial”.
Untuk tercapainya tujuan tersebut, hadir sebagai pembicara,  Dr. Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Kemudian, Dr. Rinekso Sukmadi (Fakultas Kehutanan IPB). Chandra Irawadi, S.Hut.M.Sc. (WRI Indonesia) dan Prof. Dr. Damayanti Buchori (ZSL- Kelola Sendang). Dan po emang acara Talk Show adalah Dr. Syafrul Yunardy, Ketua Forum DAS Sumsel. Acara Talkshow dilaksanakan pada Jumat (28/6) di Ruang Rapat Balai Litbang LHK Palembang.
Agenda Talk Show meliputi paparan tentang arahan implementasi Perhutanan Sosial dari Ditjen PSKL dan Fakultas Kehutanan IPB serta pengalaman lembaga-lembaga non-pemerintah dalam mendampingi kelompok perhutanan sosial, yaitu pengalaman lapangan dari WRI Indonesia dan ZSL-Kelola Sendang.
Para undangan terdiri dari para pihak yang terkait dalam implementasi program perhutanan sosial antara lain Dinas Kehutanan, UPT Kementerian LHK wilayah Sumatera Selatan dan Lembaga non-pemerintah. (“)
laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *