PALEMBANG, SuaraSumselNews | 5 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang hal ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pemilu.
“Iya, semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian,” kata salah satu komisioner yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/6/2019).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan sudah sesuai dan dilakukan sebaik mungkin, serta sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel.
“Tapi kita tidak tahu, kenapa akhirnya ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan bahwa salah satu surat kepolisian Polresta Palembang yang menetapkam Yetty Oktarina sebagai tersangka, namu ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka ini diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan.
Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.
Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.
“Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini,” ujarnya, Sabtu (15/6/2019).
Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.
“Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.
Kronologi
Penetapan tersangka oleh Polresta Palembang atas lima komisioner KPU berdasarkan perkara kasus ini yakni berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
“Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin,” Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin,” tegas Yon.
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.” Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,”Singkatnya.
Klarifikasi KPU Palembang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya buka suara atas kasus ditetapkannya 5 komisioner KPU Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pelanggaran pemilu sejak 11 Juni lalu.
Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada, meskipun pihaknya telah berbuat semaksimal mungkin sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, dan tidak menyangka (jadi tersangka) karena secara umum proses Pemilu di kota Palembang sudah berjalan dengan baik dan lancar,” kata Abdul Malik, Sabtu (15/6/2019).
Ditambahkan Malik, pihaknya sudah melaksanakan dan berkoordinasi dengan KPU satu tingkat diatas (KPU Sumsel), setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan pemilu di kota Palembang.
Selain itu, pihaknya membantah keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi. Jangankan untuk menghilangankan hak pilih, niat saja tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” cap, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, Sabtu (20/4/2019) silam.
Dari laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, di Provinsi Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.
Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin, sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), Prabumulih (1 TPS).
Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.
“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” ujar Iin.
Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” ujarnya.
Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah masalah.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.
Sedangkan KPU Palembang, berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 15 TPS saja.
“Karena ada pernyataan warga yang tidak bersedia lagi untuk PSL, jadi tidak bisa kita paksakan,” kata komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina, Kamis (25/4/2019) malam.
Pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai buah itu, yaitu di beberapa TPS dan saat ini logistik sedang disiapkan.
“Jadi, misal surat suara presiden emang kurang di satu TPS itu, tapi warga yang mencoblos tidak sebanyak yang ada di DPT, sehingga surat suara presiden masih mencukupi, untuk warga yang hadir di TPS,” tuturnya.
Ditambahkan Yetti dalam PSL nanti, hanya surat suara untuk Pilpres saja, sementara untuk 4 surat suara lainnya, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota tidak ada.
“Kita sudah menyampaikan ke Pemkot Palembang agar bisa memberitahukan ke masyarakat dan tetap ke TPS nantinya. Ini sebagai upaya KPU sebagai bentuk pihaknya melindungi hak pilih warga dalam pemilu. Dan kita ingin menjaga hak pilih warga, mereka mendapat hak pilih, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu Palembang,” tandasnya.
Nantinya juga yang bisa menggunakan hak suaranya di PSL Palembang itu, adalah mereka yang belum menggunakan hak suaranya pada Pilpres.
Sumber : tribunnews