PALEMBANG, SuaraSumselNews | Terkait Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 yang akan mengerahkan relawan (”EmakEmak”) di hari pencoblosan, serta tenda dapur umum, membuat Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Sumsel menolak rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Tim Kampanye Daerah (TKD) KIK Sumsel menilai gerakan itu bisa mencederai demokrasi. Ketua TKD KIK Sumsel H Syahrial Oesman mengatakan, ini menjadi perhatian KPU Sumsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota, dan PPL se-Sumsel.
“Diharapakan adanya pelaksanaan pengawasan oleh penyelenggara, dan pengamanan yang tersistematis dari bawah yakni menempatkan petugas di TPS- TPS se-Sumsel,” beber Syahrial saat gelar jumpa pers di Posko TKD Sumsel, Rabu (17/4/2019).
“Dengan tujuan monitoring, pencegahan, dan ke level tindakan tegas lainnya,” tambahnya.
Syahrial menambahkan, percayalah TKD 01 tidak akan melakukan pencemaran terhadap berjalannya Pemilu berlangsung. “Saya akan menjamin, kita ini memilih pemimpin untuk kedepan,” ucapnya.
BACA JUGA :
– Jaga Harmonisasi Jelang Pilkada FPK Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh
Syahrail berharap adanya pelaksanaan pengawasan oleh penyelenggara dan pengamanan yang sistematis, mulai dari bawah yakni menempatkan petugas di TPS-TPS se Sumsel dengan tujuan monitoring, pencegahan dan ke level tindakan tegas lainnya.
Sementara, Direktur Hukum & Advokasi TKD KIK Sumsel HM Antoni Toha, mengungkapkan berkaitan dengan tujuan pelaksanaan Pilpres 2019 ini agar dapat berjalan baik dan aman. Upaya gerakan itu tidak menutup kemungkinan motifnya diduga menjadi pola kendali Tim Paslon 02 terhadap calon pemilih.
Selain itu, bisa memberikan ketakutan dan sangat berpotensi masyarakat calon pemilih takut untuk datang ke TPS sehingga dapat dikategorikan upaya yang tersistematis meningkatkan angka golput.
TKD KIK Sumsel menyampaikan 7 poin pernyataan sikap kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas di Sumatera Selatan :
- Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Selatan agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan terkait imbauan dan larangan kepada Tim dan Relawan Paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan Dapur Umum di TPS-TPS;
- KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS;
- Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/ PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;
- Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum;
- Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat;
- Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.