Lakukan Program JKN-KIS Optimal
PALEMBANG, SuataSumselNews | DALAM upaya memberikan dukungan pada dewan menjalankan fungsi pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang. Badan Keahlian DPR RI menugaskan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang adakan kunjungan ke BPJS Kesehaan Cabang Palembang, Rabu (10/04).
Kegitan tersebut dalam rangka pengumpulan data dan informasi berkenaan dengan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sistem Jaminan Sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesa.
Melaui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun, ujar Rudi Rochmansyah, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Rudi menambahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kesadaran untuk menjadi peserta JKN-KIS hendaknya ada dalam diri setiap penduduk Indonesia, katanya.
Kami berharap dengan adanya berbagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ini, Pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut yang menjawab masalah asasi warga negara. Dimana Kesehatan adalah suatu hak setiap warga negara, disinilah negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, tambah Rudi.
Sementara itu Iwan selaku Pps Kepala Cabang Palembang mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang ke BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
BPJS Kesehatan selaku Penyelenggara Program JKN-KIS telah melakukan tugasnya sebaik dan seoptimal mungkin sehingga penyelenggaraan program JKN-KIS dapat berjalan lancar, ucapnya.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 kami telah berpedoman pada aturan pelaksanaan yang ada. Terhadap pelaksanaan program JKN-KIS sendiri tercatat sebanyak 80,54 % atau sekitar 3.293.777 jiwa penduduk wilayah kerja Cabang Palembang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, tutup Iwan. (*)
laporan : winarni