PALEMBANG,SuaraSumselNews | Terdata masyarakat Sumatera Selatan mencapai 41% belum terdaftar pada BPJS kesehatan.
Sesuai data dari Departemen Kesehatan bahwa Pemerintah Pusat telah kelautkan Perpres nomor 82 tahun 2018. Intinya masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan mulai Januari 2019.
Kata Kepala Dinkes Sumsel Lesty Nuarani kepada media ini Selasa (11/12).” Terbit Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana terhitung Januari 2019.
Lesti menjelaskan, masyarakat Sumsel yang sudah masuk dalam program BPJS total baru 59 persen jadi sekitar 4,9 juta, terdiri dari TNI, Polri, PNS, pekerja penerima upah dan penerima bantuan APBN sebanyak 2,6 juta (penerima Kartu Indonesia Sehat).
Agar semua masyarakat masuk BPJS, kita lakukan verifikasi dan validasi data. Kuota kita untuk KIS 2,6 juta orang.Setelah dicek ada yang NIK nya kosong, penerima KIS ada yang sudah meninggal dan rokok 37,5 persen masuk BPJS.
“Kita tinggal daftarkan nama yang akan dimasukan ke program KIS, karena uang pajak rokok ini sudah masuk BPJS, ” ucapnya.
Kabupaten dan kota Sumsel sudah mengalokasikan dana APBD nya untuk iuran BPJS masyarakat miskin.
“Jumlahnya sekitar 145 ribu di 17 kabupaten dan kota. Kita akan optimalkan semuanya untuk BPJS sudah 95 persen masyarakat Sumsel sudah masuk BPJS. Kita kejar Universal Healty Coverage (UHC) . Sehingga Dinkes meningkatkan pelayanan yang bermutu,”tutupnya. (*)
Laporan : Yulie