APBD-P Selaras Perkembangan

DPRD Banyuasin Sepakati pada Sidang Paripurna

BANYUASIN | RANCANGAN Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018 mendapat persetujuan dari anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Hal itu dituangkan dalam berita acara ditandatangani, Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan SH MSi, Wakilnya, Sukardi SP, Heryadi SP dan HM Sholih serta Bupati Banyuasin H Askolani SH MH serta Wakil Bupati H Slamet Somosenono SH. Acara ini dilaksanakan pada sidang paripurna, Kamis lalu (27/9), di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin.

Berita acara tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin, Dr Konar Zuber SH MH bahwa menyatakan jika DPRD Kabupaten Banyuasin telah membahas dan menyetujui RAPBD-P Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018.Dan telah diajukan oleh Bupati Banyuasin dengan penyesuaian dan perubahan sesuai laporan Komisi I,II, III dan IV DPRD Kabupaten Banyuasin.

Setelah disetujui, selanjutnya Bupati Banyuasin melakukan koreksi atas penyelesaian perubahan dan koreksi RAPBD-P Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018 selaras dengan penyesuaian perubahan.

“Sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada berita acara tersebut, untuk disampaikan pada Gubernur Sumsel guna ditandatangani selambat-lambatnya tiga hari kerja,’’ katanya.

Adapun struktur, besaran dan komposisi perubahan APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018, Pendapatan Rp 2.041.303.601.174,03, yang diambil dari PAD Rp 121.271.643.259,12. Dana perimbangan Rp 1.423.697.370.635,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 496.977.210.279,91.

Sedangkan, belanja Rp 2.110.346.515.668,42 dengan uraian belanja tidak langsung Rp1.168.351.307.255,70, belanja langsung Rp 1.941. 995.208.412,72 surplus/defisit Rp 69.042914.494,39. Kemudian pembiayaan diantaranya penerimaan pembiayaan Rp 74.042.914.494,39 dan pengeluaran pembiayaan Rp 5.000.000.000,00, pembiayaan netto Rp 69.042.914.494.39.

Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mengucapkan terimakasih setelah mendengar dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Banyuasin dengan disepakati dan diselesaikan secara bersama sesuai aturan yang berlaku. APBD Banyuasin 2018 telah ditetapkan melalui Perda Banyuasin Nomor 10 tahun 2018.

“RAPBD Banyuasin adalah merupakan tugas awal saya sebagai bupati Banyuasin. Untuk itu mohon dukungan kepada semua anggota dewan yang terhormat dan kepada masyarakat agar pembangunan di Banyuasin berjalan lancar sesuai dengan visi misi yang kita tetapkan,” tegasnya. (adv/tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *