Aksi Demo dari Warga Tanjung Seteko
INDRALAYA, SuaraSumselNews | WARGA jadi resah dengan keberadaan PT Karya Malindo Inti (KIM).Utamanya lokasi tersebut sangat dekat dengan perumahan warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya.
Dampaknya, warga disini melakukan aksi demo turun ke jalan, awal pekan kemarin (22/10). Dan warga meminta PT KIM tersebut segera pindah dari lokasi tersebut. Karena, telah mencemari lingkungan, berupa limbah industri (asap dari pembakaran kayu) yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kepada SuaraSumselNews kemarin, koordinator aksi, Ihsan mengatakan bahwa sejak hadirnya perusahaan ini, sangat meresahkan warga.Utamanya masalah limbah berupa polusi udara yang berbau racun. Bahkan diduga mengeluarkan kebisingan dari suara mesin saat produksi.
“Kami minta PT KIM sadar diri untuk menghentikan operasi pabriknya. Dan segera pindah ke kawasan yang memang diperuntukan untuk industri,” harapnya.
“Juga minta Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam untuk menghentikan operasi PT KIM dimaksud. Dan segera merelokasi pabrik tersebut dari sekitar perumahan warga Tanjung Seteko,” pinta Ihsan. “Ya keberadaan PT KIM jelas tidak mempunyai izin, tapi tetap operasi dan berdiri dekat dengan perkampungan warga,” kilahnya.
“Kami berharap, Pemkab Ogan Ilir pro rakyat. Dan jangan tutup mata tentang persoalan warga yang saat ini. Bila tetap tak ada tindakan, kami akan lakukan aksi lebih besar,’’ tegasnya.
Sementara, anggota DPRD Ogan Ilir, Rachmadi Jakfar yang akrab disapa Madek, saat dikonfirmasi terkait demo warga menuntut agar PT KIM di Desa Tanjung Seteko, ditutup? Dia, meminta untuk melakukan konfirmasi ke Sat Pol PP dan Dinas Perizinan setempat.
Menurut dia, pihak DPRD Ogan Ilir sudah menjalankan fungsinya. Pihak Sat Pol PP melalui Kasat A Fauzi diperoleh penjelasan, belum ada surat resmi dari pihak terkait.Dalam hal ini Dinas Perizinan Terpadu Ogan Ilir untuk melakukan penutupan operasi PT KIM.
Lain halnya anggota DPRD Ogan Ilir dari Komisi III, Afrizal, SH kepada wartawan menegaskan, peran DPRD jelas meminta instansi terkait, jika PT KIM tidak sesuai perijinan untuk beroperasi. Apakah dari jenis produksi maupun lokasi. Makanya harus ditutup dan hal itu adalah kewenangan penuh instansi terkait. (*)