APBD Perubahan Sumsel Naik 33,86 Persen
PALEMBANG, SuaraSumselNews – GUBERNUR Sumsel, H Alex Noerdin memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018. Penegasan disampaikan pada rapat paripurna XLVIII DPRD Provinsi Sumsel, Senin kemarin (20/8).
Rapat paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri SIP dan didampingi Wakil Ketua. Termasuk, sejumlah anggota DPRD Sumsel serta para undangan. Diantaranya, Kepala Dinas dan SKPD lainnya.
Meski sempat di skor (tunda) selama dua kali lantaran kehadiran anggota DPRD Sumsel belum qorum, namun rapat paripurna DPRD Sumsel akhirnya tetap berjalan lancar.
Kata Alex Noerdin, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan selanjutnya setelah ditandatangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD. Termasuk, prioritas dan plafond Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, 16 Agustus 2018 yang lalu.
Pada nota kesepakatan tersebut, menurut Gubernur telah disepakati Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 9.237.459.800.518,26 yang mengalami peningkatan sebesar Rp 2.336.879.693.876,21 atau 33,86% bila dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2018.
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, dilakukan penyesuaian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan konstruksi. Bahwa pendapatan semula sebesar Rp.6.865.580.106.642,05, menjadi Rp 9.196. 477. 924. 456,14, bertambah sebesar Rp 2.330.897.817.814,09 atau 33,95°/o.
Dan secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula Rp 3.607.819.113. 842,05 menjadi, Rp 3.449.590.628.837,14 dan berkurang Rp 158.228.485.004,91 atau 4,39 %.
Juga dana perimbangan semula, Rp. 3.169.464. 185.000,00, menjadi Rp 5.676.685.384.299,00 dan bertambah Rp 2.507.221.199.299,00 atau 79,11 %.
Lain-lain pendapatan daerah yang semula Rp 88.296. 807.800,00, menjadi Rp 70.201.911.320,00 dan berkurang Rp 18.094.896.480,00 atau 20,49 %.
Belanja semula sebesar Rp 5.806.808.072.332,59, menjadi Rp 8.676.818.928.257,95 dan bertambah sebesar Rp 2.870.010.855.925,36 atau 49,420/0.
Bahwa secara rinci dapat dijelaskan adalah belanja tak langsung semula Rp 3.657.190.603.396,72 menjadi Rp 5.290.178.657.469,00 dan bertambah Rp 1.632.988.054. 072,28 atau 44,65 %.
Belanja langsung, semula Rp 2.149.617.468.935,87 menjadi, 2.386.640.270.788,9S dan bertambah Rp 1.237.022. 801.853,08 atau 57,55 %.
Dan pembiayaan dijelaskan, penerimaan Pembiayaan semula Rp 35.000.000-000.00, menjadi Rp 40.981.876.062. Dan bertambah Rp 5.981.876.062.12 atau 17,09 % yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan, semula Rp 1.093. 772.034.309,46, menjadi, Rp 560.640.872.260,31 yakni berkurang, Rp 533.131.162.049,15 atau 48,74 %.
Dengan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana jelaskan, dapat dilihat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2018.
“Demikian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Sumatera Selatan tahun Anggaran 2018. Bahwa dengan penuh keyakinan dan keikhlasan, kami mengajak anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi-Komisi untuk bersama-sama membahas secara detail dengan mitra terkait.
Temasuk penyempurnaan untuk disepakati bersama. Sehingga Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Gubernur Sumsel ini.
Sementara, M Yansuri menegaskan, rapat paripurna DPRD Sumsel di skor sampai Senin (27/8) dengan agenda pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel. (*)