Ditjen Pajak Adakan Sosialisasi PP23/2018
PALEMBANG, SuaraSumselNews-Â KAKANWIL Ditjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel, M Ismiransyah M Zain menjelaskan, pajak merupakan turunan dari perekonomian. Dan pertumbuhan ekonomi Sumsel, semester pertama tahun 2018, cukup bagus. Bahkan di atas rata-rata nasional.
Penegasan ini dia kemukakan saat sosialisasi PP23/2018 pada anggota AKP21 dan IKPI, Jumat kemarin (20/7) di Palembang. Dan di hadiri, Ketua Pengurus Daerah AKP2I Sumsel dan Babel HM Aman Syafei, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel, Rudy Gani. Juga hadir Ketua IKPI Cabang Palembang, Andreas Budiman Halim, Ketua AKP2I Pengurus Cabang Palembang H Zainal Bachrie, SH beserta dengan 52 anggota IKPI dan AKP2I, lainnya.
Kata Ismiransyah, PP 23/2018 ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat secara signifikan. Konsultan pajak bisa menyampaikan pesan ke wajib pajak tentang kewajaran pelaporan serta pembayaran pajaknya dengan tarif yang sudah diturunkan menjadi setengah persen.
Sosialisasi ini juga ada tanya jawab. Peserta cukup antusias mengajukan pertanyaan. Tapi karena keterbatasan waktu, hanya sekitar 10 pertanyaan dari para peserta yang hadir yang dapat diajukan. Beragam pertanyaan diajukan mulai dari Subjek Pajak yang dapat menggunakan PP 23/2018, pengakuan depresiasi, penggunaan SKB, sampai ke peraturan pelaksanaan dari PP 23/2018 ini.
Meskipun masih memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut, tetapi sebagian besar peserta yang hadir sepakat banyak kemudahan yang ditawarkan PP 23/2018 dan optimis akan menarik pelaku usaha dengan pemberlakuan tarif setengah persen tersebut.
Dikatakan, PP 23/2018 merupakan perubahan dari PP 46/2013. Maksudnya, untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Perubahan dalam PP 23/2018 adalah, penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet. Penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian subjek pajak yang dikenakan PP. Dan penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran. Ada pun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23/2018 ini adalah tetap 4,8 milyar dalam setahun, sama seperti PP 46/2013.
Sementara, Ketua Pengda AKP2I Sumsel dan Babel, Aman Syafei mengungkapkan, peraturan perpajakan itu bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan ekonomi. Hal tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakannya.
Dan sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk meng-update pengetahuan tentang PP 23/2018 langsung dari sumbernya sekaligus juga kesempatan untuk bersilaturahmi dengan jajaran karyawan Ditjen Pajak.
Hal serupa juga diungkapkan, Ketua Pengda IKPI Sumbagsel, Rudy Gani. Rudy juga menambahkan masih ada beberapa hal yang belum jelas mengenai PP 23/2018 yang memerlukan persamaan pemahaman. (rill)