Untuk Tujuh Kali Berturut-Turut
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Pemkab Banyuasin meraih opini WTP sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2011. Dan penilaian positif ini, didapatkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serahkan hasil laporan keuangan Pemkab Banyuasin tahun 2017 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat kemarin (25/5).
Predikat WTP hasil audit laporan Keuangan 2017 ini diterima Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, MM dari Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Maman Abdulrahman. Dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi, SP dan pejabat tinggi BPK, serta sejumlah Kepala OPD Banyuasin dan undangan lainnya.
Bupati ucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Pemkab Banyuasin. Utamanya jajaran tim Anggaran Pemkab Banyuasin. Mulai dari Sekda, Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, serta pihak lainnya, atas kerja kerasnya yang sesuai aturan telah menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang bagus. Sehingga predikat WTP dari BPK RI dapat tercapai.
Predikat WTP, merupakan bagian dari keberhasilan kerja keras OPD Banyuasin dan Pemkab Banyuasin. Khususnya, secara keseluruhan dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang benar, sesuai aturan, transparansi, akuntabel.
Saya berharap penilaian ini bisa menjadi semangat dan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Terpenting lagi, bagaimana penilaian WTP ini mewujudkan pengelolaan APBD, yang notabene uang rakyat” tutur Supriono.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi, SP memuji capaian luar biasa yang diraih Pemkab Banyuasin. Ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Pemkab dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
‘’Predikat WTP yang diberikan oleh BPK ke tujuh kalinya secara berturut-turut menjadi bukti komitmen Pemkab yang terus menerus menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)” katanya
Opini WTP yang diberikan BPK RI kepada Pemkab Banyuasin atas hasil laporan keuangan tahun 2017. Dan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Namun opini WTP itu bukan merupakan jaminan tak ada penyimpangan/dugaaan korupsi dalam penggunaan keuangan daerah yang ditemui ataupun kemungkinan yang akan timbul di kemudian hari.
Pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Daerah. Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan melalui standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (kominfo)