Tekan Peredaran Narkoba Dengan Raperda

PALEMBANG, SuaraSumselNews- Badan Kesbangpol Kota Palembang menggelar diskusi publik hearing pembahasan Raperda terkait naskah akademik dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Hotel Princes, Rabu (16/5/2018).

Pembuatan Raperda tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kota Palembang yang semakin luas. Kabid Penaganan dan Strategi Kesbangpol Muhammad Haykal mengatakan, dengan ada masukan dari peserta public hearing ini kesempurnaan untuk naskah akademik yang telah disusun oleh pihak kedua dan Kesbangpol ini akan lebih terarah dan sempurna. Sehingga nantinya dapat mudah untuk pembahasan di DPRD yang sudah di uji publik, sudah ada masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, para tokoh agama dan peserta.

“Kedepannya bahwa peranan Pemda itu hadir dengan adanya Perda narkoba ini. Kesbangpol fasilitasi sosialisasi bukan penindakan dan pencegahan. Karena pendidikan pencegahan sudah ada di BNN sudah ada kepolisian itu. Dengan adanya Perda akan sosialisasi terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba,” katanya.

Jika Perda itu sudah terbentuk lanjut Haykal, ke depan yaitu tahun 2019 sosialisasi lebih banyak dilaksanakan dan untuk narasumbernya dari BNN dari pihak kepolisian dari tokoh masyarakat.

“Sosiallisasi bahaya narkoba ini sangat penting, karena dalam Menteri Dalam Negeri di dalam SK Mendagri itu menjelaskan bahwa Kesbangpol mempersiapkan Perda penanggulangan narkoba. Kami juga waktu konsultasi dengan kasus BNN pusat, apalagi di Kota Palembang ini peredarannya luas. Kedepannya kita punya pegangan payung hukum untuk pencegahan,” terangnya.

Lebih lanjut Haykal menuturkan, peredaran narkoba di Sumatera Selatan termasuk yang punya ranking. Jangan sampai peredarannya bertambah ganas dan merusak generasi muda.

Sementara itu narasumber dari Yayasan Pendidikan Hukum Syaripudin Petanase Dr Sri Sulastri SH MH menambahkan, dalam penyususunan Raperda ini dirinya diminta untuk naskah pencegahan narkotika. “Berkas sudah beberapa kali diubah. Naskahnya dibuat sesuai keadaan dan pasal perpasal, perkalimat ada makna hukumnya.Tidak bisa asal asalan,” ucapnya.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak penting untuk penyempurnaan Raperda ini. “Kelompok tim kecil yang terkait langsung dipanggil dan diskusikan, mereka memberikan masukan .Proses Raperdanya sekitar 3 bulan, dan tahun ini diharapkan selesai,” katanya.

Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Hanafia mengatakan, dengan adanya pembahasan Rancangan peraturan daerah berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba sehingga ada payung hukumnya. Walaupun memang sudah ada ini Permendagri Nomor 24 tahun 2013. “Kita baru membahas ini yang pertama yang kedua dengan adanya ini akan semakin memberikan tanggung jawab kepada masyarakat bahwa narkoba itu sangat merusak dengan mereka memiliki kewajiban moral, agama juga untuk melarang peredaran. Caranya memberikan ini pertama mungkin yang menginformasikan kepada aparat hukum di lingkungan masing-masing,” paparnya.

Hanfiah menjelaskan, penyalahgunaan narkoba kebanyakan karena tidak ada pekerjaan. “Saya yakin semakin memberikan dampak ataupun hasil positif terkait dengan pengurangan pemakaian jika penyusunan Raperda Rancangan Peraturan Daerah selesai,” jelasnya.

Ini wujud komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam rangka memberantas peredaran narkoba di kota Palembang dengan bersinergitas dengan aparat penegak hukum dan tokoh agama yang hadir, ujarnya.

Liputan: winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *