Terkait Dugaan Tindak Pidana
PALEMBANG, SuaraSumselNews- MANTAN Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman RI, RA resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I/A Pakjo Kota Palembang, sejak Kamis kemarin (26/4).
RA ditahan dengan status titipan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Diketahui, RA ditahan setelah upaya jemput paksa yang dilakukan Subdit III/Jatanras Polda Sumsel pasca penyerahan berkas dan tersangka (p21) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tertera dalam berkas perkara penyidik, RA melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 335 KUHP atau UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan atau pasal 2 dan pasal 6 huruf B dan 9 Nomor 51/Prp tahun 1960. Dan secara resmi menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan kasus penggelapan.
Dalam laporan polisi nomor LPB/414/VII/2017/SPKT tertera, RA dilaporkan oleh Betty Andry Lie Tjongan (61), karena menggunakan bangunan gudang miliknya tanpa izin.
Menurut dari keterangan pelapor kepada petugas, pelapor memiliki bangunan atau gudang seluas 412 meter persegi di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang. Pada tanggal 31 Desember 2015, terlapor RA menyewa gudang tersebut selama dua tahun dengan uang sewa Rp 200 juta. Namun pada habis waktu sewa, RA enggan mengosongkan bangunan hingga waktu selama tujuh bulan.
Beserta barang-barang berupa mesin cetak dalam gudang tersebut. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 80 juta. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang, Mardan SH MH mengatakan, membenarkan bahwa pihak rutan telah menerima satu orang tahanan titipan dari penyidik Kejati Sumsel atas nama RA pada hari kamis sekitar pukul 16.30 Wib.
“Benar kita sudah terima tahanan titipan kejaksaan. Saat ini sudah di dalam (rutan). Untuk awal masih di karantina dan tentu tempatnya sama dengan tahanan lainnya,” ujarnya.
Mengenai kamar penjara yang ditempati RA, Mardan enggan mengomentarinya secara rinci. Namun pastinya setiap tahanan yang masuk, tentunya wajib mengikuti aturan rutan.
“Tahanan ini statusnya titipan. Jadi bisa diperpanjang atau tidak, tergantung dari penyidik yang menitipnya. Kita dari rutan hanya menerima titipan tahanan saja,” pungkasnya. (*)