Usut Gelembung Suara DPT

P5 Aksi Damai di Panwaslu Kota Palembang

PALEMBANG, SuaraSumselNews- PERHIMPUNAN Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P5) datangi Panwaslu Kota Palembang, Selasa siang (24/4). Dan dipimpin, Fadrianto selaku koordinator aksi.Dan Syahreza sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Dan aksi tersebut di lakukan di halaman Panwaslu Kota Palembang.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut Panwaslu Kota Palembang untuk mengusut  dugaan penggelembungan suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu karena ada  123.000 jiwa lebih selisihnya.

Fadrianto mengatakan, 29 April 2018 lalu, KPU Kota Palembang telah melakukan pleno penetapan DPT Kota Palembang dengan jumlah mata pilih 1.244.716 orang. Hal itu berdasarkan Berita Acara No. 111/PL.01.2.2-BA/01/Kota/IV/2018. Diduga penetapan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku. Maksudnya, kesalahan yang dilakukan KPU Kota Palembang, dalam penyusunan Sidalih sebagai dasar dalam penetapan DPT. Dan diduga tanpa mengacu pada DP4 dan tak melalui pleno berjenjang.

Adanya dugaan penggelembungan suara di Kota Palembang dalam penyusunan Sidalih dan penetapan DPT dari acuan DPS/DP4 sejumlah 1.099.195 orang. Kemudian data pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP berjumlah 22.425 jiwa. Sehingga bila dijumlahkan DPT itu sekitar 1.120.000 jiwa. Tetapi DPT yang ditetapkan KPU Palembang, 1.244.716 mata ilih. Itu diduga melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2017.

‘’Dugaan proses pelanggaran dalam penyusunan Sidalih tersebut tanpa proses pleno PPK. Adanya dugaan proses pelanggaran dalam penyusunan Sidallih tersebut tanpa menggunakan konten filter dalam sistem IT Sidalih dalam menyaring data pemilih,” ujarnya.

Dijelaskan Fadrianto, tak mungkin ada pertumbuhan penduduk Kota Palembang sebanyak123.000 jiwa. “Siapa yang melakukan coklit. Mana mungkin bisa ada penambahan penduduk hingga 123.000. Mungkin itu data siluman,” tegasnya.

Makanya, lanjut dia, pihaknya meminta Panwaslu Kota Palembang usut tuntas masalah ini. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan  KPU Kota Palembang yang bertentangan dengan UU. Intinya, telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan pidana Pemilu sesuai ketentuan Pasal 58 UU 10 Tahun 2016.

“Kami minta Panwaslu Kota Palembang melaporkan KPU Palembang ke KPU RI. Kalau tidak, kami akan melaporkan ke dua lembaga ini. Tapi kami masih percaya dengan Panwaslu Kota Palembang,” ujarnya.

Komisioner Panwaslu Palembang, Dadang Aprianto menuturkan, kalau memang ada pelanggaran maka sekecil apapun akan diproses. “Kami tunaikan amanah rakyat. Hari ini kita naikkan status masalah DPT ini menjadi temuan. Hal itu karena terindikasi KPU Kota Palembang melanggar. Ditambah lagi adanya laporan ini,’’ucapnya.

Kata Dadang, benar kata koordinator aksi tadi, ada selisih angka 100 ribu lebih terkait DPT. Kenaikan angka DPT hingga 100 ribu itu seperti angka penduduk satu kabupaten saja. Yakinlah ini jadi perhatian kami. Kami hanya punya waktu 5 hari untuk selesaikan masalah ini. Hasilnya nanti akan dikaji lagi. Kita terima laporan, kita lihat syarat formil dan materilnya. ‘’Pasti kami tindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, kita rekomendasikan KPU Palembang dengan coklit ulang. Karena perhitungan secara manual DPT Kota Palembang 1.112.501, sedangkan DPT yamg ditetapkan KPU 1.244.716,” tandasnya.

Juga Komisioner Divisi HPP Panwaslu Palembang, Darsi Elyanto menambahkan, apapun kecurangan dilapangan akan diproses dan akan ditindaklanjuti. Artinya pengawasan ini membutuhkan partisipasi masyarakat. Temuan pada proses penetapan DPT pada rapat pleno di KPU Palembang, karena tak sinkronnya data PPK dan KPU Palembang perbedaannya sangat jauh. Darsi menambahkan, kalau KPU Kota Palembang gunakan tahapan sesuai aturan, maka kecurangan bisa diminimalisir.

“Kedepan ada kecurangan akan ditindaklanjuti. Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik maka akan kita lanjutkan prosesnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kilahnya. Juga Panwaslu Kota Palembang, memeriksa Ketua KPU Palembang, Syarifudin terkait laporan Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P5).

Ketua KPU Palembang diperiksa Panwaslu mulai pukul 14.00-17.00 WIB, Selasa sore (24/4). Kata Syarifudin, pemeriksaan kepada dirinya soal prosedur DP4 hingga DPT. “Intinya saya menceritakan saja. Cooklit ulang tidak ada, kalau perbaikan iya. Mungkin ada sistem yang salah. Itu biso biso bae. Ada selisih 123.000 antara DPS dengan DPT,” katanya.

Menurutnya, kalau Panwaslu Kota Palembang mencermati hasil itu saat diplenokan, memang ada perbedaan DPS dengan DPT sebanyak 123.000. “Waktu pleno ya angka itulah yang keluar. Masalah ada di Sidalih itu ada miss, kita tidak bisa mencermati itu. Memang benar ada perbedaan 123.000 di DPS dengan DPT,” urainya.

Ditambahkan, pihaknya tak bisa merubah DPT. Kecuali atas perintah Panwaslu. “Kami tidak boleh memperbaiki, kecuali perintah Panwaslu. Kami cermati lagi dan teliti ulang,” pungkasnya.

Komisoner Panwaslu Divisi HPP Kota Palembang, Darsi Elyanto menuturkan, pihaknya memeriksa KPU Palembang, serta komisoner KPU Palembang lainnya yakni Devi, Karim Abdulah, Rd Pangaribuan dan Kasubag Data dan Informasi Indra. “Kita panggil mereka untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penggelembungan DPT,’’ terangnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Palembang, M Taufik mengakui sebelum aksi memang sudah kita rencanakan dan sudah kita layangkan undangan pemeriksaan. Kebetulan saja hari ini ada aksi. Dan proses pemeriksaan bukan serta merta,  tapi harus melalui kajian dan rapat pleno dulu,” paparnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *