‘Amankan 500 Liter Tuak’

Polres Razia Secara Rutin

LUBUKLINGGAU,SuaraSumselNews- POLISI melakukan razia Minuman Keras (miras) di sejumlah warung di Kota Lubuklinggau. Puluhan botol Miras (Minuman keras) dan ratusan liter tuak disita polisi.

“Total barang bukti yang diamankan, 30 botol miras berbagai merek dan 500 liter tuak,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Narkoba AKP Achmad Fauzi seusai memimpin razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (19/04) dinihari.

Razia itu dilakukan pada Rabu (18/04) pukul 23.30 WIB hingga Kamis (19/04) pukul 02.00 WIB. Barang bukti itu diamankan dari 5 warung dengan lokasi berbeda.

Sasaran razia pertama pada sebuah warung milik Heriyanto di Jalan Bukit Sulap RT 01 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, polisi mendapati 2 botol miras merk Malaga dan 200 liter tuak.

Kemudian di Jalan Jenderal Ahmad Yani di Lapo Tuak Tao Toba, milik Simarmata polisi menyita sekitar 300 liter tuak yang masih disimpan dalam ember dan beberapa botol Anggur Malaga.

Selanjutnya dari beberapa warung yang berada di depan Pom Bensin Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Tim Opsnal menyita puluhan miras dengan merk, Newport, Anggur Merah, Vodka, Mansion House, Anggur Malaga. Semua barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Polisi tengah gencar melakukan razia miras. Hal ini dilakukan karena banyak orang yang tewas lantaran mengkonsumsi miras oplosan. “Sasaran minuman keras yang dijual di lapo ataupun warung,” imbuh Achmad Fauzi.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau bahwa razia tersebut merupakan kegiatan rutin, serta pemberantasan penyakit masyarakat yang diakibatkan miras. Dan menindaklanjuti perintah Kapolri, banyak orang yang tewas lantaran konsumsi miras oplosan,” tukasnya. (*)

laporan :marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *