Amin Bastari Merasa kecewa
PALEMBANG, SuaraSumselNews– DIREKTUR PT Ogan Raya, Amin Bastari merasa kecewa. Pasalnya, dia sebagai nasabah bank, tak mendapatkan layanan yang semestinya. Penegasan ini, disampaikannya saat jumpa pers di RM Sederhana, Jalan Merdeka Palembang, Rabu kemarin (16/04).
Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi SH dan Luki Muchtar SH, akan mengambil langkah banding untuk menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah sebelumnya (PT Ogan Raya red) telah menggugat.
Pastinya, kecewa atas sikap yang diambil pihak Bank Mandiri. Kami menuntut berdasarkan hukum pidana yang sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) dan dilanjutkan ke perdatanya. Namun ditolak dengan alasan terdakwa dalam hal ini, Heri Purnama.
Sementara tergugat dua Bank Mandiri menyatakan tak ada korelasi dan kami tak dirugikan sebagai nasabah. Padahal, itu tidak benar. Selama empat tahun, perusahaan kami mati suri. Kami tak bisa mengikuti program pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan karena koleps,” beber Fuadi.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan pengadilan. “Tidak terlepas rasa hormat kami atas keputusan pengadilan. Namun hak kami juga mengemukakan pendapat atas apa yang terjadi, karena sebelumnya tergugat II (Heri Purnama-red) merupakan karyawan Bank Mandiri dan bertindak atas nama Bank Mandiri juga,” terangnya.
Sementara, Legal Hukum Bank Mandiri, Ilham saat ditemui di tempat kerja menyatakan kesiapannya dalam menerima keputusan pengadilan. ‘’Dan segala sesuatunya diserahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,’’ urainya.
“Ya, kita memang sudah terima keputusan dari pengadilan. Intinya gugatan dari PT Ogan Raya ditolak dan kita juga hargai proses hukum apabila yang bersangkutan ingin mengupayakan banding. Kami hargai dan hormati proses hukum. Dan kami serahkan sepenuhnya apa yang diputuskan nanti,” papar Ilham kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Wilayah Bank Mandiri. (*)