Pelaku Gabungkan Sabu dengan Kopi
PALEMBANG, SuaraSumselNews- DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumsel, adakan jumpa pers tentang pengembangan kasus temuan 9,05 kilogram sabu dan 4,950 butir ekstasi di Bandara SMB II Palembang. Barang haram tersebut, dikemas dalam bungkus oleh-oleh khas Palembang, 22 Maret lalu.
Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara, Kamis (22/3) lalu pukul 09.00 WIB, dihubungi pihak Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Tepatnya dari kantor AVSEC karena menemukan bungkusan makanan dan minuman berisi tiga kilogram sabu.
Modus yang digunakan para pelaku merupakan cara lama dan sudah biasa digunakan oleh para kurir untuk meloloskan pemeriksaan saat dibandara. Jaringan yang kami tangkap, jaringan Palembang, Jakarta, Surabaya dengan tujuan pengiriman barang ke Banjarmasin.
Untuk dari mana asal barang nya masih didalami. Besar kemungkinan barang ini berasal dari Medan atau pun Pekanbaru,” jelasnya.
Sedangkan untuk mengelabui penciuman anjing pelacak para pelaku sengaja menggabungkan sabu dan ekstasi dengan kopi sachetan dalam satu bungkus. Tapi upaya para pelaku tidak berhasil.
Setelah diselidiki, 10 April 2018 kemarin, Polda Sumsel mendapat informasi bahwa para pelaku ada di Surabaya dengan membawa narkotika jenis sabu dari Palembang.
Lalu Personel segera melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersebut di Surabaya dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh para pelaku dari Palembang, Senin kemarin (16/4).
Enam orang tersangka, OK (23), TR (21) CS (22), MH (25), FD (22), AH (24). Para pelaku ini terancam Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman dari pasal-pasal tersebut yakni ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan paling lama 20 tahun atau pidana mati serta pidana penjara hukuman seumur hidup,” kilahnya. (*)