Eriyel Bebas Secara Hukum

Tak Terbukti Ancam Saksi Abdiantoro

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- PENGADILAN NEGERI (PN) Kota Lubuklinggau kembali menjalankan sidang dengan terdakwa, Eriyel Efendi (35) warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas dengan agenda putusan.

Persidangan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dian Triastuti didampingi Hakim Anggota, Yopi Wijaya dan Indra Lesmana. Berlangsung di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Senin kemarin.

Saat persidangan dimulai, sebelum hakim membacakan hasil persidangan yang dilaksanakan tiga bulan terakhir. Semua keluarga terdakwa tampak was-was menunggu keputusan yang telah lama di tunggu.

Namun rasa was-was, hilang ketika hakim, Dian Triastuti membacakan hasil persidangan dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan berdasarkan hasil sidang menunjukan tidak terbukti bersalah.

Dian Triastuti saat membacakan hasil dari keputusan mengatakan dalam persidangan berdasarkan kesaksian selama persidangan, terdakwa Eriyel tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pengancaman atau penganiayaan terhadap saksi Abdiantoro.

“Melihat dari kesaksian kita, selama persidangan terdakwa Eriyel tak bersalah. Maka sebaliknya terdakwa menjadi korban dalam penganiayaan tersebut. Pertama dari kesaksian Puput (Saksi Abdiantoro – red) menyatakan memang Abdiantoro melakukan pemukulan terhadap Eriyel. Kemudian dan beberapa bukti yang lain menunjukan bahwa Eriyel merupakan korban,” jelasnya.(*)

laporan : marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *