100 Pasang Suami/Istri Ikut Itsbat Nikah
INDRALAYA, SuaraSumselNews- SEDIKITNYA 100 pasangan suami Istri dari 11 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), lagi ikuti program Itsbat Nikah yang digelar di Aula Caram Seguguk, Jumat (13/4).
Kepada SuaraSumselNews, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapail) Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, acara ini melibatkan 9 hakim 9 panitera dari Pengadilan Agama (PA) Kayuagung.
Terkait, lima pasang suami istri pada sidang itsbat nikah minggu kemaren gagal menerima buku nikah, menurut Lutfi salah satu syarat penerima buku nikah atau akte nikah, pasangan suami istri tersebut harus hadir pada saat sidang itsbat nikah. Jika, salah satunya tak hadir, berarti tak memenuhi persyaratan. Dan tidak berhak menerima buku nikah.
Apakah boleh pasangan tersebut ikut lagi sidang itsbat nikah berikutnya? Menurut Lutfi yang menentukan kebijakan bisa atau tidaknya pada periode berikutnya, hal itu wewenang PA Kayuagung, terangnya.
Pastinya, ujar Lutfi, yang menentukan boleh atau tidaknya? Ya bukan wewenang Disdukcapil Ogan Ilir, tapi yang menentukan PA,’’ tegasnya. (*)