Diduga Lakukan PHK Massal
BATURAJA, SuaraSumselNews- PULUHAN karyawan PTP Minanga Ogan, melalui pendamping Budi Utomo (mantan ketua serikat pekerja), siap lakukan gugatan diduga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dilakukan perusahaan perkebunan tersebut kepada karyawannya.
Gugatan tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dan kata, Budi Utomo, tiga puluhan berkas karyawan yang siap melakukan gugatan. Bahwa berkas tersebut bervariasi yakni masa kerja 2 hingga 9 tahun massa kerja. Dan masih puluhan lagi yang belum melengkapi berkas tuntutannya.
Adapun yang menjadi tuntutan, para pekerja adalah hak-hak mereka yang sesuai Undang–Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Menurut Budi, para pekerja minta pendampingan kepadanya karena pernah, sebagai Ketua Serikat Pekerja PTP Minanga Ogan. Dan pasti dia memahami permasalahan persengketaan buruh.
Bahwa tuntutan primer para karyawan, adalah hak mereka berupa pesangon atau dipekerja kan kembali dengan status karyawan tetap. Semua yang lakukan gugatan adalah karyawan, rata– rata yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun, urai Budi. (*)