Cagub Kaya, Deru dan Dodi

Untuk Cawagub Yuda dan Mawardi

PALEMBANG, SuaraSumselNews- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) manfaatkan momen Pilkada Berintegritas 2018 di Bumi Sriwijaya. Maksudnya, untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah Kabupaten/Kota se-Sumsel.

Dalam pengumuman LHKPN Calon Pilgub Sumsel diumumkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1,  Herman Deru (HD) miliki harta kekayaan Rp 34.564.041.012 dan tidak memiliki hutang. Seementara, Wakilnya, Mawardi Yahya (MY) memiliki total harta kekayaan Rp14.956.678.563 dan juga tidak memiliki hutang.

Untuk Paslon Cagub  nomor urut 2, Saifudin Aswari miliki harta Rp 29.078.851.974 dan memiliki hutang Rp  352.500.103. Dan total harta kekayaannya Rp 28.726.351.071. Sedangkan Calon Wagubnya, Irwansyah miliki harta kekayaan, Rp 12.486060.290 dan tidak memiliki hutang.

Sementara, Paslon Cagub nomor urut 3, Ishak Mekki miliki total harta kekayaan, Rp 14.568.461.037 dan tidak memiliki hutang. Wakilnya, Yudha Pratomo Mahyuddin. miliki total harta kekayaan, Rp  82.260.061. 269 dan tidak memiliki hutang.

Selanjutnya, Paslon Cagub nomor urut 4, Dodi Reza Alex punya  harta Rp 31.688.101.261 dan memiliki hutang Rp 67.332.569, bila bila dikurangi hutang, jadi Rp 31.620.768.692. Dan Wakilnya Giri Ramanda Rp 16.065.347.915 dan memiliki hutang 700.000.000 (setelah dikurangi hutang), total kekayaannya berjumlah Rp 15.365.347.915.

Komisioner KPK, Basariah Panjaitan mengatakan, tujuan pengumuman LHKPN ini adalah untuk sarana pengendalian internal. Karena setiap perubahan, hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat.

“Pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya,” ujarnya dia deklarasi LHKPN di Aula KPU Sumsel, Selasa (10/4).

Komisioner KPK ini berharap, partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalm mengumumkan kekayaannya. ‘’Masyarakat, diharapkan melaporkan kepada KPK, bila ada temuan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ tegasnya.

“Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon. Yakni dengan cara menelaah harta yang dilaporkan dalam LHKPN. Masyarakat juga dapat menilai kepatuhan bersangkutan dalam pelaporan LHKPN. Dan dapat dilihat, apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, calon kepala daerah tersebut, rajin laporkan harta kekayaannya,” ujar Barsah lagi. (*)

Laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *