Serahkan Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
MUARAENIM, SuaraSumselNew- SEKRETARIS Daerah Kabupaten Muaraenim, H Hasanudin pimpin apel bulanan. Sekaligus penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaraenim, tentang kenaikan pangkat otomatis PNS jajaran Pemkab Muaraenim, terhitung 1 April 2018.
Bahwa Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2017, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang managemen pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut tentang perubahan pembinaan karier seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) yang harus dipahami. Tidak hanya PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kata Sekda, kenaikan pangkat dan jabatan bukan hak dari PNS, akan tetapi harus dimaknai sebagai penghargaan dari pemerintah atas kinerja dan dedikasi yang diberikan sesuai peraturan dan UU yang berlaku. Karenanya harus disertai dengan peningkatan kinerja sebagai PNS.
Diingatkan, semua PNS dilingkungan jajaran Kabupaten Muaraenim tak terlibat politik praktis. Tetaplah fokus pada tugas pokok masing-masing. Karena sesuai peraturan dan UU, seorang PNS harus netral atau tak berpihak kepada salah satu pihak/kelompok/golongan.
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PNS menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Utamanya, menjaga kebersihan, kerapian dan ketertiban di lingkungan, masing-masing. Apakah, lingkungan kantor, tempat tinggal. Maksudnya, guna pertahankan Piala Adipura yang diraih 12 kali itu.
Sementara, tahun 2017 kemarin, kita meraih Adipura Buana untuk kategori kota kecil terbersih. Dan tahun 2018 ini,diharapkan mampu meraih Piala Adipura Kencana, urai Sekda.
Tambahnya, penghargaan berupa kenaikan pangkat bagi PNS setingkat lebih tinggi, hendaknya mampu tingkatkan kinerja dengan profesionalisme. Utamanya, bidang pelayanan publik, sehingga masyarakat merasakan dampaknya,” terang dia, bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) bagi PNS disini. (*)